Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Lupa Mandi Besar Bisa Membuat Puasa Batal? Simak Penjelasannya

Hukum lupa mandi besar apakah bisa membuat puasa batal? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Lupa Mandi Besar Bisa Membuat Puasa Batal? Simak Penjelasannya
Global News
Ilustrasi mandi - Hukum lupa mandi besar apakah bisa membuat puasa batal? Simak penjelasannya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Lupa mandi besar setelah berhubungan suami istri karena ketiduran tidak membuat puasa batal, simak penjelasannya.

Apabila sepasang suami istri setelah berhubungan tertidur hingga bangun kemudian tiba-tiba telah imsak atau Subuh, masih bisa mengejar waktu berpuasa dengan cara mandi besar saat itu juga.

Hal ini disampaikan Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I. dalam video Tribunnews berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? yang diunggah pada 20 April 2020, lalu.

"Bagaimana ketika suami istri bersetubuh di malam hari?"

"Ternyata ketiduran, tahu-tahu sudah dengar imsak, tahu-tahu sudah dengar azan Subuh, apakah batal puasanya?" ujarnya.

Baca: Mimpi Basah di Siang Hari Bikin Puasa Batal? Begini Penjelasannya

Baca: Sering Stres? Puasa Ternyata Bisa Meredakannya, Ini Penjelasan Psikiater UGM

Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.

Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.

Ilustrasi mandi
Ilustrasi mandi - Hukum lupa mandi besar apakah bisa membuat puasa batal? Simak penjelasannya dalam artikel ini. (freepik)
Berita Rekomendasi

Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.

"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."

"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu 'kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."

"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.

Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.

Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.

Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.

Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

Baca: Inilah Sosok Hasanjr11, YouTuber yang Minta Orang Batalkan Puasa dan Diberi Rp 10 Juta

Baca: 6 Sajian Manis Berbahan Dasar Buah Durian untuk Menu Buka Puasa

"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."

"Yaitu nanti setelah bulan Ramadhan dia harus memerdekakan budak perempuan Muslimah, kalau ada."

"Kalau ndak ada, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosanya itu."

"Dan kalau dia tidak mampu, maka dia harus memberi makan pada 60 orang fakir miskin, yang satu orangnya itu satu mud."

"Mud itu kalau diukur timbangan, yaitu sekitar enam ons setengah," jelasnya.

Tonton video selengkapnya di sini.

Lantas, hal-hal apa sajakah yang bisa membatalkan puasa Ramadhan? Berikut Tribunnews rangkum dari kalsel.kemenag.go.id dan zakat.or.id:

1. Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh

Hal ini bisa diartikan seseorang batal puasanya apabila ia makan dan minum secara sengaja.

Tak hanya itu, bersetubuh pun termasuk dalam hal ini.

Jika seseorang bersetubuh saat melakukan puasa, maka ia diwajibkan membayar kafarrah atau tebusan, seperti yang dijelaskan Tsalis Muttaqin di atas.

Selain itu, mengobati penyakit melalui dubur atau lubang belakang, juga menjadi penyebab puasa batal.

2. Muntah secara sengaja

Apabila seseorang sengaja muntah, maka puasanya akan batal.

Ia diwajibkan mengganti puasanya di lain hari.

Hal ini tertuang dalam hadis Nabi Muhammad saw:

"Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya meng-qadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

3. Keluar mani secara sengaja

Jika seseorang keluar air mani secara sengaja, meski tidak bersetubuh, maka puasanya batal.

Kecuali ia mengalami mimpi basah hingga menyebabkan air mani keluar.

Hal ini sudah dijelaskan lebih lanjut oleh Tsalis Muttaqin di artikel atas.

4. Haid

Haid atau menstruasi bagi perempuan menjadi penyebab puasa batal.

Maka, seorang wanita diwajibkan mengganti puasa di hari lain jika mengalami haid.

5. Nifas

Nifas merupakan darah yang keluar setelah seorang wanita melahirkan.

Seperti haid, nifas menjadi penyebab wanita batal berpuasa.

Maka ia diwajibkan mengganti puasa di lain hari.

6. Hilang akal

Hilang akal tak hanya berarti gila, tapi juga mabuk dan pingsan.

Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa hingga menyebabkan gila, maka ia otomatis batal puasanya.

Pasalnya, orang tersebut dianggap tidak lagi memiliki kewajiban untuk berpuasa.

Untuk kategori mabuk dan pingsan, jika seseorang mengalami dua hal tersebut secara tidak sengaja dan hanya berlangsung sesaat, puasanya masih bisa dilanjutkan.

Tapi, apabila seseorang mabuk dan pingsan akibat mencium atau mengonsumsi sesuatu secara sengaja, maka puasanya batal.

Begitu juga jika tidak sengaja mabuk dan pingsan seharian penuh.

7. Murtad

Murtad atau keluar dari Islam, menjadi penyebab seseorang batal puasanya.

Contohnya, tidak mengakui keberadaan Allah swt.

Apabila seseorang murtad, ia tidak lagi wajib puasa, secara otomatis akan batal.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas