Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Melakukan Pekerjaan Berat saat Puasa Ramadhan Dapat Pahala Lebih? Ini Penjelasannya

Wahid Ahmadi menjelaskan tentang pahala melakukan pekerjaan berat saat menjalankan puasa Ramadhan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Melakukan Pekerjaan Berat saat Puasa Ramadhan Dapat Pahala Lebih? Ini Penjelasannya
IRISHTIME
Ilustrasi pekerja bangunan 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan tentang pahala melakukan pekerjaan berat saat menjalankan puasa Ramadhan.

Wahid menyebut, sebagian ulama mengatakan pahala yang diterima seseorang sesuai dengan kesulitan yang dialami.

Mungkin saja, orang berpuasa yang bekerja jadi kuli bangunan akan mendapat pahala lebih banyak daripada orang yang bekerja di bidang yang lebih ringan.

"Ada sebagian ulama mengatakan bahwa pahala itu tergantung daripada kesulitannya."

"Boleh jadi seperti itu, karena beban dia lebih berat, dia bekerja tetapi berpuasa," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).

Baca: 5 Resep Bakso untuk Santapan Berbuka Puasa Hari ini

Baca: Ramadan di Rumah Saja, Ibadah Asyik Pakai Aplikasi Ciptaan Anak Bangsa

Baca: Wamenag Jelaskan Alasan Larangan Ibadah di Masjid Selama Pandemi Corona

"Walaupun di dalam syariat itu kita tidak boleh juga memaksakan," lanjutnya.

Ilustrasi bekerja di kantor.
Ilustrasi bekerja di kantor. (Pexels.com)

Namun, apabila bekerja terlalu keras hingga pingsan saat berpuasa, maka itu dilarang.

Berita Rekomendasi

"Seandainya pekerjaan itu sangat berat, misalnya sampai membuat seseorang pingsan, itu malah tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Jadi kita bisa mengukur diri," terangnya.

Baca: Bermesraan dengan Suami Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Hukum dan Penjelasannya

Baca: Syahrini Bikin Kue untuk Buka Puasa Sang Suami Reino Barack, Gunakan Alat Mixer Seharga Motor

Baca: Resep Cilok Meleleh ini Pasti Langsung Diserbu saat Berbuka Puasa

Menurutnya, orang yang berpuasa tapi tetap bekerja berat itu tak masalah apabila badan tetap bugar.

"Kalau berat dalam arti sesuatu yang masih bisa kita tanggung, kita lelah tapi badan tetap bugar, tidak masalah," katanya.

"Insya Allah pahalanya lebih besar daripada yang relatif lebih mudah dalam menghadapi pekerjaanya, seperti bekerja di kantor, dan lain sebagainya," jelasnya.

Pekerjaan yang Boleh Tak Puasa

Dikutip dari laman resmi Dar al-Ifta' al-Mishriyyah, lembaga fatwa pemerintah Mesir via Kompas.com, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, orang yang harus bekerja di siang hari dan kesulitan menjalani ibadah puasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Syaratnya, pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan selain di siang hari bulan Ramadhan dan untuk menafkahi dirinya atau keluarganya, seperti tukang bangunan dan kuli panggul.

Namun, ia tetap harus berniat puasa pada malam hari dan berbuka pada waktu yang menurutnya sulit untuk berpuasa.

Baca: Cerita WNI di Islandia yang Menjalankan Ibadah Puasa di Tengah Pandemi Covid-19

Baca: Kabar Gembira Umat Islam, Masjidil Haram Bakal Segera Kembali Dibuka untuk Ibadah

Baca: Mengatasi Bau Mulut Saat Jalani Ibadah Puasa

Jika dirasa kuat, ia diperbolehkan untuk melanjutkan puasa hingga sampai waktu berbuka.

Ia juga memiliki kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya setelah Ramadhan dan sebelum memasuki bulan Ramadhan mendatang, jika itu memungkinkan.

Ilustrasi bekerja di kantor.
Ilustrasi bekerja di kantor. (Pexels.com)

Penjelasan mengenai diperbolehkannya pekerja berat untuk tidak puasa juga tertera dalam Busyro al-Kami karya Syekh Said Muhammad Baasyin:

"Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu menggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari.

Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya."

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ahmad Naufal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas