Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Alasan Merokok Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya

Saat merokok, ada zat asap yang dengan sengaja dihisap dan masuk melewati tenggorokan ke dalam tubuh.

Penulis: Husein Sanusi
zoom-in Alasan Merokok Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya
Thinkstock
Merokok adalah salah satu perbuatan yang membatalkan ibadah puasa Ramadan. 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah sengaja makan dan minum atau memasukkan makanan ke dalam rongga mulut yang bersambung ke lambung.

Lalu ada yang bertanya, apakah merokok juga membatalkan puasa? alasannya rokok tidak termasuk jenis makanan dan minuman.

Merokok berarti dengan sengaja memasukkan zat tertentu ke dalam tubuh melalui rongga yang bersambung pada lambung.

Dilansir dari harakah.id, puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam. Setiap Muslim yang telah mencapai usia aqil baligh dan berakal sehat diharuskan untuk melaksanakannya.

Mereka yang tidak melaksanakannya mendapat ancaman dosa. Sedang mereka yang taat melakukannya diganjar pahala.

BACA JUGA: https://harakah.id/konsep-otomatismengapa-merokok-membatalkan-puasa-ini-penjelasannya/

Para ulama ahli fikih menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan berakal sehat adalah orang yang dapat menggunakan akal dan nalarnya dengan baik tanpa gangguan, seperti gila, pingsan, mabuk, dan semacamnya.

Berita Rekomendasi

Kewajiban berpuasa sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang  beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)

Dalam bahasa Arab, puasa berasal dari kata “shaum” yang artinya menahan. Setiap orang yang berpuasa wajib menahan lapar, haus, godaan hawa nafsu lainnya. Para ulama selanjutnya merinci hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Di antaranya memasukkan benda atau zat tertentu, baik cair maupun padat, ke dalam tubuh melalui rongga yang bersambung pada lambung. Maksud dari rongga tersebut adalah anggota tubuh yang memiliki lubang seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan penis.

Maka, segala sesuatu yang dimasukkan melalui anggota tersebut dengan sengaja dapat membatalkan puasa.

Misalnya, mencicipi rasa masakan lalu menelannya, memasukkan obat wasir dari lubang dubur, dan sebagainya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas