Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Pembatasan Ibadah Ramadan di Masjid Jangan Dibandingkan dengan Pabrik dan Pasar

ibadah di rumah saat masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan upaya untuk menjaga keselamatan jiwa

Penulis: Husein Sanusi
zoom-in Pembatasan Ibadah Ramadan di Masjid Jangan Dibandingkan dengan Pabrik dan Pasar
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Aktivitas ibadah di Masjid Istiqlal dibatasi selama bulan Ramadan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. (Tribunnews/Irwan Rismawan). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi menyayangkan jika ada sebagian umat yang masih membandingkan penerapan pembatasan ibadah Ramadan di Masjid dibandingkan dengan pabrik, pasar atau tempat berkumpul lainnya.

Menurutnya, saat ini masih ada yang keberatan jika di tempat ibadah penerapan pembatasan dilaksanakan secara ketat, misal dengan digembok atau dengan tindakan pembubaran ibadah di masjid misalnya.

Sementara di tempat lain dilakukan dengan longgar. 

“Padahal seharusnya tidak dalam posisi yang diperhadapkan antara pembatasan di tempat ibadah dengan pabrik atau pasar, karena berkaitan dengan upaya penyelamatan jiwa umat manusia, sehingga harus dimaknai sebagai kewajiban dan perintah agama, yang berlaku untuk siapa saja dan dimana saja,” kata Zainut Tauhid

"Umat beragama seharusnya bersyukur karena dari sekian pembatasan yang ada, umat beragama termasuk yang paling banyak menaatinya, sehingga keselamatan akan kembali kepada dirinya,” ujar Wamenag.

Zainut Tauhid mengapresiasi umat beragama karena telah mematuhi anjuran tokoh agama dan pemerintah untuk melaksanakan ibadah di rumah dalam rangka penerapan physical distancing demi menghambat penyebaran Covid-19. 

“Mematuhi anjuran tersebut merupakan bentuk ketaatan beribadah sebagai umat beragama sekaligus bentuk tanggung jawab sebagai warga negara,”kata Wamenag.

BERITA TERKAIT

Wamenag menuturkan, ibadah di rumah saat masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan upaya untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafs).

Menjaga keselamatan jiwa menurutnya juga merupakan salah satu perintah dan kewajiban utama dalam beragama.

“Larangan beribadah di masjid dan tempat ibadah lainnya dalam kondisi Pandemik Covid-19 semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain,” tutur Wamenag. 

Ia menambahkan, menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya tanpa terkecuali.

“Dalam A-Qur’an surat Al-Maidah ayat 32, Allah berfirman ‘dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas