Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Selain Zakat Fitrah Ada Zakat Maal, Berikut Penjelasan Harta yang Wajib Dizakati

Selain zakat fitrah ada juga kewajiban zakat yang wajib dibayar apabila telah memenuhi ketentuan yakni zakat maal.

Penulis: Muhammad Husain Sanusi
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Selain Zakat Fitrah Ada Zakat Maal, Berikut Penjelasan Harta yang Wajib Dizakati
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ANTRE ZAKAT MAAL - Ribuan warga antre untuk mendapat pembagian zakat maal dari Masjid Serang sebesar Rp 50.000 di Jl Kalimas Udik Gang I, Kelurahan Nyamplungan, Pabean Cantian, Jumat (31/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah zakat yang maklum diketahui oleh umat Islam karena kewajiban yang harus ditunaikan sebelum salat Idul Fitri.

Artinya, kewajiban muslim membayar zakat fitrah harus ditunaikan selama masa bulan Ramadan belum berakhir.

Dan bahkan saat ini dianjurkan dipercepat sehubungan untuk membantu dhuafa yang terdampak covid-19.

Namun, selain zakat fitrah ada juga kewajiban zakat yang wajib dibayar apabila telah memenuhi ketentuan dan syaratnya, yakni zakat maal.

Dilansir dari harakah.id, berikut penjelasan tentang zakat maal tersebut:

Pengertian Al-Maal

Al-Maal dalam Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Zuhaili didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, dan bisa dikuasai oleh manusia dengan suatu usaha, baik sesuatu itu berupa dzat (materi) maupun berupa manfaat, seperti emas, perak, hewan, tumbuhan atau manfaaat suatu aset, seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal.

Berita Rekomendasi

BACA JUGA: Apa Yang Dimaksud Dengan Zakat Maal? Begini Penjelasan Mudahnya

Dalam bahasa yang lebih mudah dipahami, maal adalah harta benda yang diperoleh seseorang.

Sehingga zakat maal dapat didefinisikan sebagai jenis zakat yang dikeluarkan seseorang atas harta atau penghasilan yang diperolehnya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.

Dalil diwajibkannya zakat mal terdapat dalam Al-Qur’an, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka” (QS Al-Taubah: 103)

Syarat dan ketentuan dalam masing-masing jenis zakat maal berbeda mengingat betapa luasnya pengertian harta benda itu sendiri.


Harta yang termasuk wajib untuk dizakati adalah sebagai berikut :

  1. Binatang ternak (masiyah) meliputi unta, sapi, dan kambing
  2. Harta perniagaan (‘ard al-tijarah) atau disebut hasil usaha dagang
  3. Harta serikat/perseroan (syirkah), ulama mengkategorikan perusahaan dalam klasifikasi zakat ini
  4. Hasil pertanian (zuru’)
  5. Barang tambang dan hasil laut
  6. Emas, perak, uang simpanan, dan harta investasi
  7. Properti produktif, seperti kos-kosan, rental mobil, dan barang hasil sewaan lainnya
  8. Uang dalam tabungan/simpanan
  9. Madu dan produk hewani

Syarat Harta Wajib Dizakati

Tidak semua harta yang kita miliki wajib dikeluarkan zakatnya.

Hanya harta yang telah memenuhi syarat saja yang wajib dizakati.

Berikut adalah syara-syarat harta yang memenuhi kriteria wajib zakat.

1. Telah mencapai nishab, yaitu kadar harta yang telah ditentukan dalam syara’

2. Merupakan hak milik seseorang secara sempurna, dalam artian harta tersebut tidaklah menjadi jaminan atau tidak sepeuhnya milik muzakki.

3. Telah mencapai haul, maksud haul disini adalah terhitung dalam 1 tahun qamariyah.

Beberapa pengecualian syarat haul dalam harta adalah :
– Hasil perkebunan atau pertanian
– Rikaz (harta karun)
– Harta yang diperoleh dari profesi
– Harta produktif
4. Terdiri atas harta produktif. Dalam hal ini termasuk saham perusahaan, harta simpanan di deposito, reksadana, giro, dan sejenisnya.

5. Melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan primer sehari-hari seperti makanan dan pakaian

6. Terbebas dari hutang, seorang muzakki haruslah seseorang yang terbebas dari hutang karena kewajiban untuk membayar hutang lebih utama sebelum memberikan kewajiban zakat kepada yang membutuhkan

Dengan demikian jelas ya apa yang disebut zakat maal itu.

Intinya adalah zakat yang dikeluarkan karena kita memiliki jenis harta tertentu.

Harta tertentu tersebut hanya yang memenuhi kriteria saja yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Jadi, tidak semua harta yang kita miliki wajib dizakati.

Tidak semua jenis harta wajib zakat, memenuhi syarat wajib zakat.

Perlu diperhatikan jenis harta dan syarat kewajiban zakatnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas