Selain Zakat Fitrah Ada Zakat Maal, Berikut Penjelasan Harta yang Wajib Dizakati
Selain zakat fitrah ada juga kewajiban zakat yang wajib dibayar apabila telah memenuhi ketentuan yakni zakat maal.
Penulis: Muhammad Husain Sanusi
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah zakat yang maklum diketahui oleh umat Islam karena kewajiban yang harus ditunaikan sebelum salat Idul Fitri.
Artinya, kewajiban muslim membayar zakat fitrah harus ditunaikan selama masa bulan Ramadan belum berakhir.
Dan bahkan saat ini dianjurkan dipercepat sehubungan untuk membantu dhuafa yang terdampak covid-19.
Namun, selain zakat fitrah ada juga kewajiban zakat yang wajib dibayar apabila telah memenuhi ketentuan dan syaratnya, yakni zakat maal.
Dilansir dari harakah.id, berikut penjelasan tentang zakat maal tersebut:
Pengertian Al-Maal
Al-Maal dalam Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Zuhaili didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, dan bisa dikuasai oleh manusia dengan suatu usaha, baik sesuatu itu berupa dzat (materi) maupun berupa manfaat, seperti emas, perak, hewan, tumbuhan atau manfaaat suatu aset, seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal.
BACA JUGA: Apa Yang Dimaksud Dengan Zakat Maal? Begini Penjelasan Mudahnya
Dalam bahasa yang lebih mudah dipahami, maal adalah harta benda yang diperoleh seseorang.
Sehingga zakat maal dapat didefinisikan sebagai jenis zakat yang dikeluarkan seseorang atas harta atau penghasilan yang diperolehnya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.
Dalil diwajibkannya zakat mal terdapat dalam Al-Qur’an, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka” (QS Al-Taubah: 103)
Syarat dan ketentuan dalam masing-masing jenis zakat maal berbeda mengingat betapa luasnya pengertian harta benda itu sendiri.
Harta yang termasuk wajib untuk dizakati adalah sebagai berikut :
- Binatang ternak (masiyah) meliputi unta, sapi, dan kambing
- Harta perniagaan (‘ard al-tijarah) atau disebut hasil usaha dagang
- Harta serikat/perseroan (syirkah), ulama mengkategorikan perusahaan dalam klasifikasi zakat ini
- Hasil pertanian (zuru’)
- Barang tambang dan hasil laut
- Emas, perak, uang simpanan, dan harta investasi
- Properti produktif, seperti kos-kosan, rental mobil, dan barang hasil sewaan lainnya
- Uang dalam tabungan/simpanan
- Madu dan produk hewani
Syarat Harta Wajib Dizakati