Hukum dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Begini Penjelasannya
Bagaimana Hukum dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah? Begini Penjelasannya
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pandemi Covid-19 menyebabkan pelaksanaan ibadah shalat di rumah masing-masing.
Tak terkecuali ibadah shalat Tarawih hingga shalat Idul Fitri.
Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah menularnya wabah Covid-19.
Nah bagaiman caranya melakukan ibadah shalat Idul Fitri sendiri dan melakukannya di rumah?
Baca: Ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H, dari Serius hingga Lucu, Cocok Dijadikan Status Sosmed
Baca: Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Jelaskan Hukum Melakukan Shalat Idul Fitri di Rumah
Hukum shalat Idul Fitri adalah Fardhu’ kifayah, di mana boleh hukumnya meninggalkan shalat Idul Fitri, namun lebih diutamakan untuk melaksanakannya.
Dalam fiqih, shalat Idul Fitri dikategorikan sebagai ibadah sunnah, tetapi sunnah yang dimaksud adalah sunnah mu’akad (atau sunnah yang ditekankan untuk dilaksanakan dan dilakukan secara berjamaah).
Imam Syafi’i dalam kitabnya, Al-Umm, mengatakan bahwasannya :
وَلِلتَّطَوُّعِ وَجْهَانِ صَلَاةٌ جَمَاعَةً وَصَلَاةٌ مُنْفَرِدَةً وَصَلَاةُ الْجَمَاعَةِ مُؤَكَّدَةٌ وَلَا أُجِيزُ تَرْكَهَا لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا بِحَالٍ وَهُوَ صَلَاةُ الْعِيدَيْنِ وَكُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالِاسْتِسْقَاءِ
“Salat sunnah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjamaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun shalat sunnah yang sangat dianjurkan berjamaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu shalat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta shalat istisqa.”
Baca: Bagaimana Hukum Melakukan Shalat Idul Fitri di Rumah? Ini Penjelasan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat
Baca: Shalat Idul Fitri Dilaksanakan Sendiri di Rumah, Penjelasan Hukum dan Keabsahannya
Selain itu, jika berhalangan untuk melakukan shalat Ied berjamaah, boleh dilaksanakan sendirian.
Berikut penjelasan dari Abu Hasan Ali al-Bagdadi dalam kitab al-Iqna’fil fiqh asy-Syafi’i.
وَيُصلي العيدان فِي الْحَضَر وَالسّفر جمَاعَة وفرادى
"Dan hendaklah melaksanakan saalat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri."
Baca: MUI Izinkan Salat Jumat Lagi Jika Pemerintah Nyatakan Status Corona Sudah Terkendali
Baca: Jumlah Rakaat Salat Tarawih di Bulan Ramadhan yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW
Namun kondisi meninggalkan shalat Ied yang dimaksud adalah kondisi-kondisi yang dihitung secara syar’i menurut hukum-hukum islam.