Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Begini Penjelasannya

Bagaimana Hukum dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah? Begini Penjelasannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hukum dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Begini Penjelasannya
https://www.freepik.com/
Berikut Tata Cara Shalat Ied 

TRIBUNNEWS.COM - Pandemi Covid-19 menyebabkan pelaksanaan ibadah shalat di rumah masing-masing.

Tak terkecuali ibadah shalat Tarawih hingga shalat Idul Fitri.

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah menularnya wabah Covid-19.

Nah bagaiman caranya melakukan ibadah shalat Idul Fitri sendiri dan melakukannya di rumah?

Baca: Ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H, dari Serius hingga Lucu, Cocok Dijadikan Status Sosmed

Baca: Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Jelaskan Hukum Melakukan Shalat Idul Fitri di Rumah

Hukum shalat Idul Fitri adalah Fardhu’ kifayah, di mana boleh hukumnya meninggalkan shalat Idul Fitri, namun lebih diutamakan untuk melaksanakannya.

Dalam fiqih, shalat Idul Fitri dikategorikan sebagai ibadah sunnah, tetapi sunnah yang dimaksud adalah sunnah mu’akad (atau sunnah yang ditekankan untuk dilaksanakan dan dilakukan secara berjamaah).

Imam Syafi’i dalam kitabnya, Al-Umm, mengatakan bahwasannya :

BERITA REKOMENDASI

وَلِلتَّطَوُّعِ وَجْهَانِ صَلَاةٌ جَمَاعَةً وَصَلَاةٌ مُنْفَرِدَةً وَصَلَاةُ الْجَمَاعَةِ مُؤَكَّدَةٌ وَلَا أُجِيزُ تَرْكَهَا لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا بِحَالٍ وَهُوَ صَلَاةُ الْعِيدَيْنِ وَكُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالِاسْتِسْقَاءِ

“Salat sunnah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjamaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun shalat sunnah yang sangat dianjurkan berjamaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu shalat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta shalat istisqa.”

Baca: Bagaimana Hukum Melakukan Shalat Idul Fitri di Rumah? Ini Penjelasan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat

Baca: Shalat Idul Fitri Dilaksanakan Sendiri di Rumah, Penjelasan Hukum dan Keabsahannya

Umat muslim melaksanakan salat ied pada Hari Raya Idulfitri 1440 H di Taman Alun-Alun Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (5/6/2019). Pelaksanaan salat Idulfitri 1440 H di Kota Bandung berjalan aman dan tertib. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Umat muslim melaksanakan salat ied pada Hari Raya Idulfitri 1440 H di Taman Alun-Alun Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (5/6/2019). Pelaksanaan salat Idulfitri 1440 H di Kota Bandung berjalan aman dan tertib. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Selain itu, jika berhalangan untuk melakukan shalat Ied berjamaah, boleh dilaksanakan sendirian.

Berikut penjelasan dari Abu Hasan Ali al-Bagdadi dalam kitab al-Iqna’fil fiqh asy-Syafi’i.

وَيُصلي العيدان فِي الْحَضَر وَالسّفر جمَاعَة وفرادى


"Dan hendaklah melaksanakan saalat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri."

Baca: MUI Izinkan Salat Jumat Lagi Jika Pemerintah Nyatakan Status Corona Sudah Terkendali

Baca: Jumlah Rakaat Salat Tarawih di Bulan Ramadhan yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW

Namun kondisi meninggalkan shalat Ied yang dimaksud adalah kondisi-kondisi yang dihitung secara syar’i menurut hukum-hukum islam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas