Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Kalaupun terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan untuk diwakilkan oleh orang lain baik.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Tak hanya berpuasa, zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi seluruh umat islam, baik laki-laki maupun perempuan.
Tak memandang tua atau pun muda.
Bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam pun wajib.
Zakat fitrah biasanya dibayarkan selama pada bulan Ramadan menuju bulan Syawal.
Zakat ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci.
Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata:
“RASULULLAH SAW MEWAJIBKAN ZAKAT FITRAH BULAN RAMADHAN SEBANYAK SATU SHA’ KURMA ATAU GANDUM ATAS SETIAP MUSLIM MERDEKA ATAU HAMBA SAHAYA LAKI-LAKI ATAU PEREMPUAN” (HR. BUKHARI MUSLIM).
Karena kewajiban zakat fitrah ini, maka tidak ada satu orang pun yang bisa meninggalkannya.
Kalaupun terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan untuk diwakilkan oleh orang lain baik.
Dalam kasus seperti ini, maka perlu memahami niat-niat zakat agar sah dan diterima.
Karena seluruh amal ibadah selalu melibatkan niat di dalamnya.
Dirangkum TribunJakarta dari zakat.or.id berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
• 8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, Apa Saja? Simak Ulasannya
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ