Tuntunan Pelaksanaan Khutbah Sholat Ied 1441 H di Rumah dan Tata Caranya
Berikut tuntunan pelaksanaan khutbah dan shalat Idul Fitri yang bisa dilakukan di rumah, apalagi di tengah pandemi covid-19.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Bila shalat Ied, kita tidak diwajibkan untuk khutbah, tapi untuk yang berjamaah disunnahkan khutbah.
Shalat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyeru “ash-shalatu jami’ah."
Berikut tata cara pelaksanaan shalat Ied di rumah:
a. Memulai niat shalat: “Ushalli sunnatan li ‘Idul Fitri rak’ataini sunnatan lillahi ta’ala”.
(Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala).
b. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) sambal mengangkat kedua tangan.
c. Membaca Doa Iftitah.
d. Membaca Takbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama.
Di sela-sela setiap takbir membaca secara pelan: “Subhanallah wa hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar”
(Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar).
e. Membaca surat Al Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan Surat Al A’la.
f. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan berdiri lagi.
g. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan.
“Subhanallah wa hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar”, seperti pada rakaat pertama.