Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bisakah Itikaf Dilakukan di Rumah Selama Masa Pandemi? Ini Pandangan Para Ulama

Beberapa ulama menyatakan iktikaf hanya bisa dilakukan di masjid, Namun ada pula pendapat yang menyatakan iktikaf bisa dilakukan dari rumah.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
zoom-in Bisakah Itikaf Dilakukan di Rumah Selama Masa Pandemi? Ini Pandangan Para Ulama
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Beberapa ulama menyatakan iktikaf hanya bisa dilakukan di masjid, Namun ada pula pendapat yang menyatakan iktikaf bisa dilakukan dari rumah. 

TRIBUNNEWS.COM - Itikaf merupakan ibadah yang sering dilakukan oleh Rasulullah di malam-malam terakhir bulan ramadhan, utamanya di 10 hari terakhir.

Itikaf merupakan satu cara untuk menghidupkan malam kemuliaan lailatul qadar yang turun di 10 hari malam terakhir di bulan Ramadhan.

Itikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu, sedangkan secara syar’i, itikaf berarti menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah.

Itikaf dilakukan oleh orang yang khusus dengan tata cara yang khusus pula.

Namun demikian, di tengah pandemi virus corona di bulan Ramadhan 1441 Hijriah kali ini, tidak sedkit umat muslim yang bertanya terkait pelaksanaan itikaf di rumah saja.

Hal ini mengiat imbauan dari pemerintah serta MUI yang menganjurkan untuk melaksanakan segala macam ibadah dari rumah saja.

Lantas, bolehkan itikaf dilakukan di rumah saja?

Baca: Amalan Sunah di Malam Lailatul Qadar: Perbanyak Ibadah, Sedekah, dan Melaksanakan Iktikaf di Masjid

Baca: Doa Rasulullah SAW untuk Menghidupkan Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Berita Rekomendasi

Ustaz Satibi Darwis yang merupakan anggota Fatwa MUI Pusat, mengatakan beberapa ulama menyatakan itikaf hanya bisa dilakukan di masjid saja.

Namun demikian, ada pula pendapat yang menyatakan itikaf bisa dilakukan dari rumah.

Ia menjelasakan, pendapat yang menyatakan bahwa pelaksanaan itikaf harus dilakukan di masjid yakni berdasar mahzab dari Imam Syafii dan Imam Hambali.

Dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al Muhadzab Jilid 6 halaman 478.

"Imam Nawawi menyampaikan 'Dan tidak sah itikaf dari seorang laki-laki kecuali dalam masjid," terang Ustaz Darwis.

Ini juga berdasar dari qalam Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

"..Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya..." (Q.S Al-Baqarah :187).

Baca: Surat Al Qadr dan Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Malam Turunnya Al-Quran

Baca: Apakah Perbedaan Malam Lailatul Qadar dengan Nuzulul Quran? Begini Penjelasannya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas