2 Fatwa MUI Soal Pelaksanaan Sholat Ied saat Wabah, Boleh di Lapangan Khusus Kawasan Terkendali
Jelang tibanya Hari Raya Idul Fitri 1441 H, MUI mulai mengeluarkan fatwa yang mengatur jalannya sholat Ied selama wabah.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sholat Idul Fitri di tengah wabah Covid-19, boleh di lapangan atau masjid khusus kota terkendali.
Jelang tibanya Hari Raya Idul Fitri 1441 H, MUI mulai mengeluarkan fatwa yang mengatur jalannya sholat Ied selama wabah.
Ada dua opsi yang dikeluarkan oleh MUI terkait aturan sholat Ied saat Covid-19 melanda.
MUI membolehkan shalat Idul Fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.
• Salat Idul Fitri Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Fatwa yang Dikeluarkan MUI: Berjamaah Atau Sendiri
• Jalankan Bulan Ramadhan di Tengah Pandemi Virus Corona, Simak Anjuran MUI Agar Tetap Aman Beribadah
Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain," demikian bunyi kutipan salinan fatwa yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Selain itu, menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan shalat Idul Fitri di luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas Covid-19.
Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.