Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan? Simak Penjelasan Mengenai Zakat Fitrah Berikut Ini

Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan, berikut penjelasan mengenai besaran dan hukumnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan? Simak Penjelasan Mengenai Zakat Fitrah Berikut Ini
blibli.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan? Simak Penjelasan Mengenai Zakat Fitrah Berikut Ini 

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.

Nominal ini tentu saja berbeda-beda antar daerah satu dengan lainnya karena mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.

Di Sumatera Selatan misalnya, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 22.500 hingga Rp 30 ribu.

Atau di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. (lescahiersdelislam.fr)

Tata cara membayar zakat fitrah

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

Berita Rekomendasi

3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.

Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.

4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

Baca: Maksimalkan 10 Hari Terakhir Ramadan dengan Zakat via Indonesia Dermawan

Baca: Takaran dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Keluarga

Niat Membayar Zakat

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas