Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Panduan Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 di Rumah dari MUI, Boleh Dilakukan Sendiri atau Berjamaah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan Salat Ied 1441 H/2020 di rumah selama pandemi corona atau Covid-19.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Panduan Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 di Rumah dari MUI, Boleh Dilakukan Sendiri atau Berjamaah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Fitri 1441 Hijriah 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan Shalat Idul Fitri di rumah.

Hal tersebut terdapat dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

MUI telah melakukan pertimbangan pada beberapa poin dalam mengeluarkan fatwa tersebut.

Baca: Penjelasan dan Hukum serta Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Perlukan Khutbah?

Di mana Shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.

Namun hingga saat ini, virus Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang merupakan penyakit menular.

Sehingga MUI dalam fatwanya memberikan pedoman dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi.

Di tengah pandemi corona di Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa mengenai shalat idul fitri di rumah yang bisa dilaksanakan sendiri maupun berjamaah.
Di tengah pandemi corona di Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa mengenai shalat idul fitri di rumah yang bisa dilaksanakan sendiri maupun berjamaah. (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui, Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi syi'ar keagamaan.

BERITA REKOMENDASI

Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.

Sejatinya, Shalat Idul Fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan di tanah lapang, masjid, atau tempat lainnya secara berjamaah.

Namun Shalat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

Berikut panduan dan ketentuan Shalat Idul Fitri di rumah dikutip dari laman MUI:

- Shalat Idul Fitri di rumah dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).


- Apabila Shalat Idul Fitri dilakukan berjamaah, memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. Jumat jamaah minimal empat orang, dengan satu orang imam dan tiga makmum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas