Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan? Berikut Penjelasannya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, zakat harus dibayarkan sesuai dengan aturan dan syarat, termasuk zakat profesi atau zakat penghasilan.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Malvyandie Haryadi
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan
maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Zakat profesi dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Baca: Beda Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri dan Keluarga, Ini Bacaan Doa Lengkap Arab, Latin & Arti
Baca: Lafal Niat Ketika Membayar Zakat Fitrah
Dasar Hukum mengenai zakat profesi
Firman Allah SWT:
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian" (QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik" (QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu" (HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Zakat memiliki banyak hikmah, sebagai berikut: