Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan? Berikut Penjelasannya

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, zakat harus dibayarkan sesuai dengan aturan dan syarat, termasuk zakat profesi atau zakat penghasilan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan? Berikut Penjelasannya
learn-quran.online
ILUSTRASI - Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Berikut Penjelasannya 

Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.

Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan

maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.

Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).

Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.

Zakat profesi dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Baca: Beda Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri dan Keluarga, Ini Bacaan Doa Lengkap Arab, Latin & Arti

Baca: Lafal Niat Ketika Membayar Zakat Fitrah

ILUSTRASI Zakat Fitrah - Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga Serta Besaran Zakat Fitrah
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga Serta Besaran Zakat Fitrah (blibli.com)

Dasar Hukum mengenai zakat profesi

BERITA TERKAIT

Firman Allah SWT:

"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian" (QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT:

"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik" (QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW:

"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu" (HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Zakat memiliki banyak hikmah, sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas