Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Berikut Penjelasannya

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, zakat harus dibayarkan sesuai dengan aturan dan syarat, termasuk zakat profesi atau zakat penghasilan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Berikut Penjelasannya
learn-quran.online
ILUSTRASI - Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Berikut Penjelasannya 

1. Nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas

2. Kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5%
Ditunaikan pada saat penghasilan diterima (Q.S Al An’am: 141), dengan ketentuan harga emas terbaru.

Misalnya, harga emas per 15 Mei 2020 adalah Rp. 900.000., maka nishab zakat profesi Rp. 76.500.000., pertahun atau Rp. 6.375.000., perbulan.

Sehingga bagi orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah ( take home pay) lebih dari Rp. 6.375.000., perbulan, ia sudah wajib zakat penghasilan.

Ilustrasi uang zakat
Ilustrasi uang zakat (Swedish Nomad)

Analogi Zakat Pertanian

Misalnnya seorang karyawan memiliki penghasilan sebesar Rp 6.800.000,- setiap bulannya, ia ingin membayar zakat setiap bulan.

Maka cara perhitungannya zakat penghasilannya yaitu sebagai berikut:

BERITA REKOMENDASI

Qiyas (disamakan) dengan 653 kg gabah (Misal: harga gabah Rp 10.000,-/kg)

Nishab = 653 x 10.000 = Rp 6.530.000,-

Karena penghasilan tersebut telah mencapai nishab, maka perlu mengeluarkan zakat penghasilan sebesar :

2,5% x Rp 6.800.000,- = Rp 170.000,- setiap bulan

Zakat penghasilan dapat diawalkan, yaitu ditunaikan tiap bulan tanpa harus menunggu satu tahun.


Contoh Perhitungan:

Fulan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Surakarta, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas