Tuntunan Sholat Ied di Rumah Sendirian atau Berjamaah Menurut Fatwa MUI
Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 berisi tentang panduan atau tata cara salat id baik sendiri atau munfarid serta berjamaah.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah pandemi virus corona ini, segala kegiatan, termasuk kegiatan ibadah dibatasi.
Termasuk kegiatan ibadah selama bulan Ramadan hingga nanti salat Idulfitri.
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait tata cara salat Idulfitri di tengah pandemi.
Dari rilis yang diterima Tribunnews.com, aturan salat Id tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 yang ditetapkan pada Rabu (13/5/2020).
Dari fatwa tersebut, salat Idulfitri bisa dilaksanakan sendiri (munfarid) atau berjamaah di rumah.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah juga telah menerbitkan imbauan tentang pelaksanaan salat Id dalam situasi darurat Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, imbauan itu tertuang dalam edaran Tausiah terbitan MUI Jawa Tengah Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020.
Imbauan itu berisi anjuran bagi umat Islam untuk melaksanakan salat Idulfitri bersama keluarga di rumah.
Baca: Panduan Salat Idul Fitri dan Tata Cara Pelaksanaan Khutbah di Rumah Menurut MUI
Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji menyebut, jika berjemaah dengan keluarga, maka imam yang tidak hafal surat-surat panjang bisa melafalkan dengan ayat yang pendek sesuai kemampuan.
"Imam bisa menggunakan ayat pendek untuk memimpin salat Id. Jadi umat tidak perlu khawatir mengenai tata cara ibadah salat Id."
"Setiap kepala keluarga pasti bisa jadi imamnya," ungkap Daroji, Jumat (8/5/2020).
Daroji mengharapkan masyarakat khususnya di Jateng menaati anjuran dari MUI demi menekan penyebaran corona.
"Sebaiknya imbauan dari tausiyah yang kita terbitkan bisa dipatuhi agar penularan virus corona dapat dicegah."
"Lebih baik kita adakan shalat Ied di rumah daripada tidak merayakan Idul Fitri sama sekali," imbaunya.