Edaran Muhammadiyah Imbau Masyarakat Salat Idul Fitri di Rumah, Sama Seperti Saat di Lapangan
Setelah MUI keluarkan fatwa soal pelaksanaan sholat idul fitri dilakukan di rumah, Muhammadiyah juga keluarkan edaran senada soal cara sholat ied.
Penulis: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Setelah MUI keluarkan fatwa soal pelaksanaan sholat idul fitri dilakukan di rumah, Muhammadiyah juga keluarkan edaran senada soal cara sholat ied.
Pimpinan pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran terbaru tentang pelaksaan shalat idul fitri tahun ini.
Pasalnya kali ini idul fitri masih ada di masa pandemi covid-19.
Akan membahayakan masyarakat jika nekat berkumpul dalam jumlah banyak.
Hal ini membuat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran bertanggal 14 Mei 2020.
• Panduan Sholat Ied Idul Fitri 1441 H di Rumah Lengkap Sesuai Fatwa MUI selama Pandemi Covid-19
Dalam edaran ini disebutkan shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid sebaiknya tidak dilaksanakan jika pada 1 Syawal nanti Indonesia belum terbebas dari Covid-19 dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.
Imbauan ini juga sebagai cara untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona.
Juga sebagai tindak pencegahan agar situasi tidak semakin buruk.
Oleh karena itu, Muhammadiyah mengimbau agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.
"Shalat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Idul Fitri di lapangan," demikian bunyi kutipan surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dikutip dari Kompas.com.