Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Kapan Waktu Bayar Fidyah yang Tepat? Berapa Besaran hingga Cara Bayar

Simak kapan waktu yang tepat untuk membayar Fidyah dan ketahui jga berapa besaran dan cara membayarnya.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kapan Waktu Bayar Fidyah yang Tepat? Berapa Besaran hingga Cara Bayar
Lampung.tribunnews.com
Ilustrasi membayar fidyah 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kapan waktu yang tepat untuk membayar Fidyah dan ketahui jga berapa besaran dan cara membayarnya.

Berpuasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi seluruh muslim yang sudah baligh.

Namun, ada beberapa orang yang tidak mampu melaksanakan puasa karena beberapa alasan.

Sehingga, Allah Swt memberikan keringanan dengan cara membayar fidyah.

Seperti dikutip dari zakat.or.id, perintah membayar fidyah telah ada dalam surah Al Baqarah ayat 184.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Berita Rekomendasi

Sementara itu, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505).

Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Anak dan Istri, Berapa Jumlah Beras dan Nominal Uang yang Dikeluarkan?

Baca: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi
Ilustrasi (baznas.go.id)

Perlu diketahui, Fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat mampu atau tidak ada haraan untuk berpuasa saja.

Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Sedangkan, untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

Fidyah wajib dibayarkan karena adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu :

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas