Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Kapan Waktu Bayar Fidyah yang Tepat? Berapa Besaran hingga Cara Bayar

Simak kapan waktu yang tepat untuk membayar Fidyah dan ketahui jga berapa besaran dan cara membayarnya.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kapan Waktu Bayar Fidyah yang Tepat? Berapa Besaran hingga Cara Bayar
Lampung.tribunnews.com
Ilustrasi membayar fidyah 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kapan waktu yang tepat untuk membayar Fidyah dan ketahui jga berapa besaran dan cara membayarnya.

Berpuasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi seluruh muslim yang sudah baligh.

Namun, ada beberapa orang yang tidak mampu melaksanakan puasa karena beberapa alasan.

Sehingga, Allah Swt memberikan keringanan dengan cara membayar fidyah.

Seperti dikutip dari zakat.or.id, perintah membayar fidyah telah ada dalam surah Al Baqarah ayat 184.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Berita Rekomendasi

Sementara itu, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505).

Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Anak dan Istri, Berapa Jumlah Beras dan Nominal Uang yang Dikeluarkan?

Baca: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi
Ilustrasi (baznas.go.id)

Perlu diketahui, Fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat mampu atau tidak ada haraan untuk berpuasa saja.

Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Sedangkan, untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

Fidyah wajib dibayarkan karena adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu :

- Sebagai pengganti puasa itu sendiri.

- Pengganti hilangnya keutamaan waktu yaitu bulan Ramadhan.

- Kompensasi dari menunda qadha‘.

Baca: Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Berikut Syarat dan Jumlah Besarannya

Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Arti dan Latinnya

Kapan Waktu Bayar Fidyah ?

Jika ingin menunaikan Fidyah bisa dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan.

Bisa juga Fidyah dilaksanakan di hari terakhir bulan Ramadhan.

Perlu diketahui, Fidyah tidak boleh dilaksanakan pembayarannya sebelum Ramadhan.

Berapa Besaran Fidyah ?

Masih mengutip dari zakat.or.id, ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.

Pada madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu setengah sha’ ( kurang lebih 2 kilo satu per empat).

Pada madzhab Hanbali yaitu :1 mud dari gandum (600 gram) atau setengah sha’ selain gandum (1 kilo satu per empat).

Namun, untuk menyikapi berapa kadar pembayaran fidyah dikembalikan lagi kepada kebiasaan yang lazim.

Yakni, kita dianggap telah sah membayar fidyah jika memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.

Namun, jika dikonfersikan ke rupiah, bisa disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan.

Fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.

ILUSTRASI zakat
ILUSTRASI zakat (learn-quran.online)

Cara Membayar Fidyah

Membayar fidyah hanya untuk fakir miskin dengan jumlah sesuai hari yang ditinggalkan.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara sekaligus.

Seperti contoh, meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.

Atau menurut Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’, bisa juga membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin sebanyak 30 hari lamanya.

Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Pembayaran fidyah bisa juga dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat, yakni lembaga zakat juga memudahkan bagi penyalur fidyah.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas