6 Amalan Wanita Haid Saat Bulan Ramadhan, Menyiapkan Makanan Buka Puasa hingga Sedekah
Perempuan yang Haid masih bisa melakukan sejumlah amalan di bulan Ramadhan, meski tak bisa berpuasa dan shalat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bagi perempuan yang haid saat bulan Ramadhan, tidak diperbolehkan menjalankan puasa.
Dalam kitab fiqih Taqrib karangan Imam Abu Syuja’ menyebutkan jenis amalan yang dilarang bagi wanita haid, yakni shalat, puasa, membaca Al Quran, menyentuh dan membawa mushaf Al Quran, masuk masjid, thawaf, dan jimak.
Namun, perempuan yang haid juga bisa mendapatkan pahala di bulan Ramadhan, dengan melakukan sejumlah amalan.
Berikut amalan yang bisa dilakukan perempuan haid saat bulan Ramadhan, yang Tribunnews.com kutip dari zakat.or.id:
1. Menyiapkan Hidangan Berbuka
Perempuan yang haid saat Ramadhan, memiliki kesempatan untuk mencoba makanan dan minuman sebelum dihidangkan pada waktu berbuka puasa.
Saat Ramadhan, menghidangkan makanan dan minuman untuk berbuka puasa, memiliki nilai yang setara dengan orang yang berpuasa.
Seperti hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi sebagai berikut,
Dari Zaid bin Khalid Al Juhani berkata: Rasulullah SAW bersabda: “ Barangsiapa yang memberi makan orang yang berbuka puasa, dia mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun” (HR At-Tirmidzi).
2. Mencari Ilmu
Mencari ilmu bisa menjadi amalan pilihan perempuan haid saat Ramadhan.
Adapun kegiatan untuk mencari ilmu bisa dengan membaca buku dan kitab, maupun datang ke majelis ilmu seperti sekolah atau kuliah.
Baca: HNW: Kemenag, Harus Komitmen Soal Relaksasi Masjid dan Rumah Ibadah
Baca: Muhammadiyah Rilis Tuntunan Sholat Ied di Rumah, Ini Penjelasan Hukumnya, Bukan Ibadah Baru
Baca: Quraish Shihab: Islam Tidak Memaksakan Umatnya untuk Melaksanakan Ibadah di Tengah Wabah
Imam Muslim mencatat hadits tentang keutamaan orang yang sedang mencari ilmu,
“Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, niscaya Allah SWT menunjukkan jalan menuju Surga Baginya”. (HR Muslim)