Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Cara Shalat Ied di Rumah Sendiri atau Berjamaah Menurut Fatwa MUI, serta Tuntunan Khutbah

Tata cara salat id saat corona ada di Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 yang ditetapkan pada Rabu (13/5/2020).

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Miftah
zoom-in Cara Shalat Ied di Rumah Sendiri atau Berjamaah Menurut Fatwa MUI, serta Tuntunan Khutbah
Raw Pixel via hautehijab.com
Ilustrasi salat berjamaah di rumah. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis tuntunan atau tata cara shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona melalui sebuah fatwa.

Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews.com, Fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri tersebut tertulis Nomor 28 Tahun 2020 yang ditetapkan pada Rabu (13/5/2020).

Mengacu fatwa tersebut, shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan sendiri (munfarid) atau berjamaah di rumah mengingat saat ini virus corona terus memakan korban.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah juga telah menerbitkan imbauan tentang pelaksanaan salat Id dalam situasi darurat Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, imbauan itu tertuang dalam edaran Tausiah terbitan MUI Jawa Tengah Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020.

Imbauan itu berisi anjuran bagi umat Islam untuk melaksanakan shalat Idul Fitri bersama keluarga di rumah.

Baca: Muhammadiyah Rilis Tuntunan Sholat Ied di Rumah, Ini Penjelasan Hukumnya, Bukan Ibadah Baru

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji menyebut jika berjemaah dengan keluarga, maka imam yang tidak hafal surat-surat panjang bisa melafalkan dengan ayat yang pendek sesuai kemampuan.

BERITA TERKAIT

"Imam bisa menggunakan ayat pendek untuk memimpin shalat Ied. Jadi umat tidak perlu khawatir mengenai tata cara ibadah shalat Ied. Setiap kepala keluarga pasti bisa jadi imamnya," ungkap Daroji, Jumat (8/5/2020).

Daroji mengharapkan masyarakat khususnya di Jateng menaati anjuran dari MUI demi menekan penyebaran corona.

"Sebaiknya imbauan dari tausiyah yang kita terbitkan bisa dipatuhi agar penularan virus corona dapat dicegah. Lebih baik kita adakan shalat Ied di rumah daripada tidak merayakan Idul Fitri sama sekali," imbaunya.

Tata cara salat Id berjamaah dalam Fatwa MUI:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas