Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Cara Shalat Ied di Rumah Sendiri atau Berjamaah Menurut Fatwa MUI, serta Tuntunan Khutbah

Tata cara salat id saat corona ada di Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 yang ditetapkan pada Rabu (13/5/2020).

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Miftah
zoom-in Cara Shalat Ied di Rumah Sendiri atau Berjamaah Menurut Fatwa MUI, serta Tuntunan Khutbah
Raw Pixel via hautehijab.com
Ilustrasi salat berjamaah di rumah. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis tuntunan atau tata cara shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona melalui sebuah fatwa.

Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews.com, Fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri tersebut tertulis Nomor 28 Tahun 2020 yang ditetapkan pada Rabu (13/5/2020).

Mengacu fatwa tersebut, shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan sendiri (munfarid) atau berjamaah di rumah mengingat saat ini virus corona terus memakan korban.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah juga telah menerbitkan imbauan tentang pelaksanaan salat Id dalam situasi darurat Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, imbauan itu tertuang dalam edaran Tausiah terbitan MUI Jawa Tengah Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020.

Imbauan itu berisi anjuran bagi umat Islam untuk melaksanakan shalat Idul Fitri bersama keluarga di rumah.

Baca: Muhammadiyah Rilis Tuntunan Sholat Ied di Rumah, Ini Penjelasan Hukumnya, Bukan Ibadah Baru

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji menyebut jika berjemaah dengan keluarga, maka imam yang tidak hafal surat-surat panjang bisa melafalkan dengan ayat yang pendek sesuai kemampuan.

BERITA TERKAIT

"Imam bisa menggunakan ayat pendek untuk memimpin shalat Ied. Jadi umat tidak perlu khawatir mengenai tata cara ibadah shalat Ied. Setiap kepala keluarga pasti bisa jadi imamnya," ungkap Daroji, Jumat (8/5/2020).

Daroji mengharapkan masyarakat khususnya di Jateng menaati anjuran dari MUI demi menekan penyebaran corona.

"Sebaiknya imbauan dari tausiyah yang kita terbitkan bisa dipatuhi agar penularan virus corona dapat dicegah. Lebih baik kita adakan shalat Ied di rumah daripada tidak merayakan Idul Fitri sama sekali," imbaunya.

Tata cara salat Id berjamaah dalam Fatwa MUI:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri untuk Shalat Id di Rumah

Tata cara khutbah Idulfitri dalam Fatwa MUI:

1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat idul fitri.

2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

3. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.

4. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi Saw., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Membaca ayat Al-Qur'an

5. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin

Tata cara salat Id di rumah dalam Fatwa MUI:

1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

2. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan salat Id berjamaah.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

3. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada tata cara salat Id berjamaah dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas