Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Beserta Niat

Simak tata cara bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, serta beserta niatnya dalam artikel yang akan Tribunnews sajikan berikut ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Tata Cara Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Beserta Niat
baznas.go.id
Simak tata cara bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, serta beserta niatnya dalam artikel yang akan Tribunnews sajikan berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata cara bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, lengkap dengan niatnya.

Biasanya umat Muslim yang akan menyambut datangnya Idul Fitri, akan melakukan pembayaran zakat fitrah.

Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Dikutip dari Baznas.go.id, hal ini tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra yang menyebutkan :

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Baca: Doa Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Serta Besaran Zakat Fitrah dan Tata Cara

Baca: Syarat Membayar Zakat Fitrah, Dilengkapi Bacaan Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Besaran pembayaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berita Rekomendasi

Lantas, bagaimana tata cara zakat fitrah?

Ada beberapa tata cara untuk menunaikan zakat fitrah, yang sebagaimana Tribunnews kutip dari harakahsilamiyah.com:

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Waktu membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.

Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.

4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

Baca: Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Zakat Fitrah untuk Pelajar Atau Santri Miskin

Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Anak dan Istri, Berapa Jumlah Beras dan Nominal Uang yang Dikeluarkan?

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas