Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Zakat Fitrah dan Zakat Profesi, Berapakah yang Harus Dibayarkan? Simak Penjelasan Berikut

Zakat merupakan salah satu rukun islam yang berfungsi untuk mensucikan harta, berikut penjelasan mengenai besaran dan hukumnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Zakat Fitrah dan Zakat Profesi, Berapakah yang Harus Dibayarkan? Simak Penjelasan Berikut
blibli.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Zakat Fitrah dan Zakat Profesi, Berapakah yang Harus Dibayarkan? Simak Penjelasan Berikut 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengitung zakat dan pengertiannya.

Pada umumnya ada 2 zkat yang wajib kita bayarkan yaitu zakat fitrah dan zakat profesi, keduanya memiliki aturan berbeda.

Berzakat merupakan ibadah wajib bagi seluruh pemeluk Islam, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Dilansir dari zakat.or.id, zakat ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci.

Membayar zakat fitrah menjadi satu rukun islam yang ke-4.

Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu.

Berita Rekomendasi

Waktu yang paling baik untuk membayar zakat futrah adalah ketika matahari terbenam pada malam hari raya Idul Fitri, hingga waktu shalat Idul Fitri keesokan harinya.

Hal itu bisa dilakukan dalam jika masih dalam hitungan bulan Ramadhan.

Ilustrasi uang zakat
Ilustrasi uang zakat (Swedish Nomad)

Jika menggunakan uang, zakat harus dibayarkan sesuai dengan harga beras yang akan dizakatkan.

Beras yang digunakan juga setidaknya harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan yag dimakan sehari-hari.

Zakat fitrah itu jumlahnya dua sak, satu sak ini ada dua mud, dan satu mud ada 6 ons, jadi kira-kira 6 kali empat, kira-kira ada 2,4 kg.

Namun ada juga yang menggunakan satuan 2.5 kg.

Jadi besaran zakat fitrah rata-rata jika berbentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas