3 Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui, Berikut Jumlah dan Waktu Pelaksanaannya
Berikut tiga syarat wajib zakat fitrah yang perlu diketahui, di antaranya beragama Islam dan merdeka, berikut jumlah dan waktu pelaksanaannya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM – Inilah tiga syarat wajib zakat fitrah yang perlu diketahui, di antaranya beragama Islam dan merdeka.
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat wajib zakat fitrah.
Selain itu, ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah, seperti orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
Baca: Amalan-amalan di Malam Lailatul Qadar, Dianjurkan Rasulullah SAW pada 10 Hari Terakhir Ramadhan
Diketahui, Zakat fitrah atau zakat jiwa merupakan zakat yang dibayarkan atas setiap jiwa orang muslim, baik dewasa maupun anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Kadar zakat fitrah bila menggunakan beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per individu.
Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.
Hal tersebut, menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Apa saja syarat-syarat Zakat Fitrah?
Berikut syarat wajib zakat fitrah:
- Beragama Islam dan Merdeka.
- Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
- Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.