Berapa Jumlah Zakat Fitrah Keluarga Tahun 2020 Berupa Uang atau Beras? Simak Penjelasan Berikut
Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan, berikut penjelasan mengenai jumlah yang harus dibayarkan.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini adalah jumlah uang atau beras yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah salah satu ibadah wajib bagi seluruh pemeluk Islam, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi.
Dilansir zakat.or.id, zakat ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci.
Membayar zakat fitrah menjadi satu rukun islam yang keempat, dan zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu.
Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.
Waktu yang paling baik untuk membayar zakat futrah adalah ketika matahari terbenam pada malam hari raya Idul Fitri, hingga waktu shalat Idul Fitri keesokan harinya.
Hal itu bisa dilakukan dalam jika masih dalam hitungan bulan Ramadhan.
Jika menggunakan uang, zakat harus dibayarkan sesuai dengan harga beras yang akan dizakatkan.
Beras yang digunakan juga setidaknya harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan yang dimakan sehari-hari.
Zakat fitrah itu jumlahnya dua sak, satu sak ini ada dua mud, dan satu mud ada 6 ons, jadi kira-kira 6 kali empat, kira-kira ada 2,4 kg.
Namun ada juga yang menggunakan satuan 2.5 kg.
Jadi besaran zakat fitrah rata-rata jika berbentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.
Nominal ini tentu saja berbeda-beda antar daerah satu dengan lainnya karena mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.
Jadi jika ingin membayar untuk keluarga, Anda tinggal mengalikan dengan jumlah anggota dalam satu keluarga.
Contoh:
Misalnya dalam satu keluarga Fulan memiliki 1 orang adik, 1 ayah dan 1 ibu, maka terhitung dalam 1 keluarga anggotanya bejumlah 4 sudah termasuk si Fulan.
Jika 1 orang membayar zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg, maka jumlah ini tinggal dikalikan jumlah anggota keluarga (4 orang).
Maka satu keluarga membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 10 kg.
Sementara jika dalam satu keluarga ingin membayar zakat menggunakan uang, maka sesuai aturan BAZNAS No. 27 Tahun 2020, 1 orang jiwa harus membayarkan sebesar Rp 40 ribu.
Apabila satu keluarga berjumlah 4 orang maka, Rp 40.000 x 4 = Rp 160.000.
Jadi apabila membayarkan menggunakan uang 1 keluarga membayar Rp 160.000.
Tata cara membayar zakat fitrah
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.
Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.
4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.
Baca: Maksimalkan 10 Hari Terakhir Ramadan dengan Zakat via Indonesia Dermawan
Baca: Takaran dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Keluarga
Niat dan Doa Membayar Zakat
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK DIRIKU SENDIRI FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK ISTRIKU FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK LAKI-LAKIKU ……..(SEBUTKAN NAMA), FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK PEREMPUANKU ……..(SEBUTKAN NAMA), FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK DIRIKU DAN SELURUH ORANG YANG NAFKAHNYA MENJADI TANGGUNGANKU FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah Bagi Diri Sendiri, Keluarga, Istri hingga Anak, Keutamaan: Menghapus Dosa
Baca: MUI Minta Pelaksanaan Zakat Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik. Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun, berikut salah satu contohnya,
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)