Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Daftar Besaran Nominal Zakat Fitrah Bila Diuangkan, Lengkap dengan Niat dan Syaratnya

Simak berikut ini daftar besaran nominal zakat fitrah bila diuangkan, lengkap dengan niat dan syarat zakat fitrah di sini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Besaran Nominal Zakat Fitrah Bila Diuangkan, Lengkap dengan Niat dan Syaratnya
blibli.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Simak berikut ini daftar besaran nominal zakat fitrah bila diuangkan, lengkap dengan niat dan syarat zakat fitrah di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar besaran nominal zakat fitrah beserta niat dan sayaratnya.

Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang ke-3, di mana umat Muslim diwajibkan untuk membantu orang yang lebih membutuhkan.

Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah ibadah yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Pembayaran zakat fitrah ini bertujuan untuk mensucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh.

Baca: Syarat Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ada 8 Berikut Penjelasannya

Baca: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Latin Beserta Artinya, Dilengkapi Syaratnya

Dikutip dari Baznas.go.id, besaran pembayaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Lantas, bagaimana jika zakat fitrah ini diuangkan?

Simak daftar besaran nominal zakat fitrah bila diuangkan sesuai dengan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap daerah:

BERITA TERKAIT

1. Jabodetabek

Nilai zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.

Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah .

2. Jawa Barat

Sementara di Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.

Nominal berbeda untuk setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Berikut rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di kota atau kabupaten di Jawa Barat, dikutip dari Tribun Jabar.

  • Kota Bandung Rp 30.000
  • Kabupaten Bandung Rp 30.000
  • Kota Cimahi Rp 30.000
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000
  • Kabupaten Cianjur Rp 30.000 dan atau Rp 40.000
  • Kabupaten Sukabumi Rp 27.500
  • Kota Sukabumi Rp 30.000
  • Kabupaten Bogor Rp 35.000
  • Kota Bogor Rp 35.000
  • Kota Depok Rp 37.500
  • Kabupaten Bekasi Rp 40.000
  • Kota Bekasi Rp 40.000
  • Kabupaten Karawang Rp 32.000
  • Kabupaten Purwakarta Rp 30.000
  • Kabupaten Subang Rp 27.500
  • Kabupaten Sumedang Rp 30.000
  • Kabupaten Garut Rp 30.000
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 28.750
  • Kota Tasikmalaya Rp 30.000
  • Kabupaten Majalengka Rp 27.500
  • Kabupaten Kuningan Rp 30.000
  • Kabupaten Indramayu Rp 30.000
  • Kabupaten Cirebon Rp 27.500
  • Kota Cirebon Rp 35.000
  • Kabupaten Ciamis Rp 30.000
  • Kota Banjar Rp 25.000
  • Kabupaten Pangandaran Rp 25.000

3. Banten

Sementara di Banten, besaran zakat fitrah bila diuangkan menjadi Rp 30 ribu per jiwa.

Hal ini sesuai dengan SK Baznas Provinsi Banten no. 144/SK-ZF/BAZNAS-BTN/IV/2020.

4. DI Yogyakarta

Nominal serupa juga berlaku di DI Yogyakarta.

Warga Yogyakarta yang akan melaksanakan zakat fitrah dengan nominal uang, bisa membayar senilai Rp 30 ribu per jiwa.

Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku di Yogyakarta serta disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

Baca: Berapa Jumlah Zakat Fitrah Keluarga Tahun 2020 Berupa Uang atau Beras? Simak Penjelasan Berikut

Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah Bagi Diri Sendiri, Keluarga, Istri hingga Anak, Keutamaan: Menghapus Dosa

Syarat-syarat Zakat Fitrah

Dikutip dari zakat.or.id, sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

  • Beragama Islam dan Merdeka.
  • Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
  • Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah.

Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu,

  • Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
  • Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
  • Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
  • Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Niat Zakat Fitrah

Adapun sebelum membayar zakat fitrah, diharuskan untuk membaca niat berikut ini seperti yang dikutip dari zakat.or.id :

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.

Berikut satu di antara contohnya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.

(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas