Hukum Nekat Mudik saat Masa Wabah, Apakah Haram dan Berdosa?
Mengingat kondisi virus corona ini cukup berbahaya bagi seorang, selain itu penyebarannya juga cepat, maka diharapkan maysrakat untuk tidak mudik.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bagaimanakah Islam memandang hukum bagi orang yang nekat mudik di tengah pandemi wabah?
Mudik seakan menjadi tradisi bagi maysarakat di Indonesia untuk dilakukan ketika menjelang Lebaran.
Tradisi sungkem kepada orang tua di kampung halaman seakan menjadi hal yang harus dilakukan disaat Lebaran.
Namun demikian, berbeda untuk tahun ini ketika virus corona (covid-19) melanda hampir seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia.
Pemerintah melarang warganya untuk mudik atau pulang ke kampung halamannya.
Hal ini lantaran sebagai upaya untuk untuk memutus mata rantai virus corona sehingga tak semakin luas penyebarannya.
Baca: Lafal Bacaan Takbir di Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal dan Artinya
Baca: Lafal Niat Ketika Membayar Zakat Fitrah
Baca: Apakah Perbedaan Malam Lailatul Qadar dengan Nuzulul Quran? Begini Penjelasannya
Meski berulangkali pemerintah telah melakukan imbauan dan sosialiasi untuk melarang warganya tak mudik, nyatana ada beberapa warga yang nekat untuk mudik.
Beberapa warga berhasil sampai ke kampung halamannya, namun banyak pula dari mereka yang berhasil dihadang oleh petugas hingga dipaksa untuk kembali.
Lantas dalam hukum Islam sendiri bagaimana memandang persoalan mudik di saat wabah melanda?
H. Mufti Addin, Pejabat Penyuluh Agama Islam, Kementerian Agama Kota Surakarta menjelaskan, hukum mudik pada dasarnya adalah mubah yang artinya dibolehkan ketika dalam keadaan normal.
Hukum mubah tersebut bisa berubah menjadi makruh atau haram ketika ada suatu faktor yang mendasarinya.
"Seperti halnya kita makan ini mubah, tetapi bisa menjadi makruh atau haram manakala kita makan kemudian berlebih-lebihan, atau kalau makanan yang kita makan adalah barang yang haram maka barang yang mubah itu menjadi haram karena dia tidak semestinya makan makanan yang dilarang oleh Allah," terang Mufti.
Demikian pula berlaku untuk mudik yang hukumnya mubah, mudik bisa menjadi haram ketika mudik tersebut membawa hal yang merugikan atau membawa suatu hal yang menyebabkan berbahaya.
Baca: Berikut Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19 Sesuai dengan Fatwa MUI
Baca: Doa Rasulullah SAW untuk Menghidupkan Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadhan
Mengingat kondisi virus corona ini cukup berbahaya bagi seorang dalam kondisi tertentu, selain itu penyebarannya juga cepat, maka diharapkan masysrakat untuk tidak mudik saat Lebaran.
Mufti menjelaskan, Rasullah telah memberi nasehat kepada umatnya terkait mencegah penyebaran wabah.
"Apabila engkau mendengar suatu tempat terkena wabah, maka janganlah engkau memasukinya. Dan apabila kamu disuatu tempat dan disana tertimpa wabah, janganlah engkau keluar dari tempat itu." (HR Bukhari-Muslim).
Selain hadist tersebut, Rasulullah juga telah mewanti-wanti umatnya untuk tidak membahyakan diri sendiri dan juga membahayakan orang lain.
Allah pun juga berfirman dalam surat Al-Baqarah yang isinya untuk tak menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
"Janganlah kamu membawa dirimu kedalam kebinasaan, hendaklah engkau berbuat baik karena Allah mencintai orang yang berbuat baik." (Al Baqarah 195).
Dengan berdasar hadist dan juga firman Allah tersebut, dalam hal ini maka semua elemen masyarakat berperan dalam menghentikan penyebaran virus corona.
Maysraakat diharapkan untuk tidak mudik terlebih dahulu, karena akan mebahayakan lingkungan pemudik tersebut.
"Mari kita laksanakan melaksanakan imbauan pemerintah sekaligus menunjukkan ketaatan kepada Allah dan Rasulullah," ucap Mufti.
(Tribunnews.com/Tio)