Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Nekat Mudik saat Masa Wabah, Apakah Haram dan Berdosa?

Mengingat kondisi virus corona ini cukup berbahaya bagi seorang, selain itu penyebarannya juga cepat, maka diharapkan maysrakat untuk tidak mudik.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hukum Nekat Mudik saat Masa Wabah, Apakah Haram dan Berdosa?
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Berikut pandangan islam mengenai hukum bagi orang yang nekat mudik di tengah pandemi wabah. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagaimanakah Islam memandang hukum bagi orang yang nekat mudik di tengah pandemi wabah? 

Mudik seakan menjadi tradisi bagi maysarakat di Indonesia untuk dilakukan ketika menjelang Lebaran.

Tradisi sungkem kepada orang tua di kampung halaman seakan menjadi hal yang harus dilakukan disaat Lebaran.

Namun demikian, berbeda untuk tahun ini ketika virus corona (covid-19) melanda hampir seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Pemerintah melarang warganya untuk mudik atau pulang ke kampung halamannya.

Hal ini lantaran sebagai upaya untuk untuk memutus mata rantai virus corona sehingga tak semakin luas penyebarannya.

Baca: Lafal Bacaan Takbir di Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal dan Artinya

Baca: Lafal Niat Ketika Membayar Zakat Fitrah

Baca: Apakah Perbedaan Malam Lailatul Qadar dengan Nuzulul Quran? Begini Penjelasannya

Meski berulangkali pemerintah telah melakukan imbauan dan sosialiasi untuk melarang warganya tak mudik, nyatana ada beberapa warga yang nekat untuk mudik.

BERITA TERKAIT

Beberapa warga berhasil sampai ke kampung halamannya, namun banyak pula dari mereka yang berhasil dihadang oleh petugas hingga dipaksa untuk kembali.

Lantas dalam hukum Islam sendiri bagaimana memandang persoalan mudik di saat wabah melanda?

H. Mufti Addin, Pejabat Penyuluh Agama Islam, Kementerian Agama Kota Surakarta menjelaskan, hukum mudik pada dasarnya adalah mubah yang artinya dibolehkan ketika dalam keadaan normal.

Hukum mubah tersebut bisa berubah menjadi makruh atau haram ketika ada suatu faktor yang mendasarinya.

"Seperti halnya kita makan ini mubah, tetapi bisa menjadi makruh atau haram manakala kita makan kemudian berlebih-lebihan, atau kalau makanan yang kita makan adalah barang yang haram maka barang yang mubah itu menjadi haram karena dia tidak semestinya makan makanan yang dilarang oleh Allah," terang Mufti.

Demikian pula berlaku untuk mudik yang hukumnya mubah, mudik bisa menjadi haram ketika mudik tersebut membawa hal yang merugikan atau membawa suatu hal yang menyebabkan berbahaya.

Baca: Berikut Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19 Sesuai dengan Fatwa MUI

Baca: Doa Rasulullah SAW untuk Menghidupkan Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Mengingat kondisi virus corona ini cukup berbahaya bagi seorang dalam kondisi tertentu, selain itu penyebarannya juga cepat, maka diharapkan masysrakat untuk tidak mudik saat Lebaran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas