Hukum Nekat Mudik saat Masa Wabah, Apakah Haram dan Berdosa?
Mengingat kondisi virus corona ini cukup berbahaya bagi seorang, selain itu penyebarannya juga cepat, maka diharapkan maysrakat untuk tidak mudik.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
Mufti menjelaskan, Rasullah telah memberi nasehat kepada umatnya terkait mencegah penyebaran wabah.
"Apabila engkau mendengar suatu tempat terkena wabah, maka janganlah engkau memasukinya. Dan apabila kamu disuatu tempat dan disana tertimpa wabah, janganlah engkau keluar dari tempat itu." (HR Bukhari-Muslim).
Selain hadist tersebut, Rasulullah juga telah mewanti-wanti umatnya untuk tidak membahyakan diri sendiri dan juga membahayakan orang lain.
Allah pun juga berfirman dalam surat Al-Baqarah yang isinya untuk tak menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
"Janganlah kamu membawa dirimu kedalam kebinasaan, hendaklah engkau berbuat baik karena Allah mencintai orang yang berbuat baik." (Al Baqarah 195).
Dengan berdasar hadist dan juga firman Allah tersebut, dalam hal ini maka semua elemen masyarakat berperan dalam menghentikan penyebaran virus corona.
Maysraakat diharapkan untuk tidak mudik terlebih dahulu, karena akan mebahayakan lingkungan pemudik tersebut.
"Mari kita laksanakan melaksanakan imbauan pemerintah sekaligus menunjukkan ketaatan kepada Allah dan Rasulullah," ucap Mufti.
(Tribunnews.com/Tio)