Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Nekat Mudik saat Masa Wabah, Apakah Haram dan Berdosa?

Mengingat kondisi virus corona ini cukup berbahaya bagi seorang, selain itu penyebarannya juga cepat, maka diharapkan maysrakat untuk tidak mudik.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hukum Nekat Mudik saat Masa Wabah, Apakah Haram dan Berdosa?
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Berikut pandangan islam mengenai hukum bagi orang yang nekat mudik di tengah pandemi wabah. 

Mufti menjelaskan, Rasullah telah memberi nasehat kepada umatnya terkait mencegah penyebaran wabah.

"Apabila engkau mendengar suatu tempat terkena wabah, maka janganlah engkau memasukinya. Dan apabila kamu disuatu tempat dan disana tertimpa wabah, janganlah engkau keluar dari tempat itu." (HR Bukhari-Muslim).

Selain hadist tersebut, Rasulullah juga telah mewanti-wanti umatnya untuk tidak membahyakan diri sendiri dan juga membahayakan orang lain.

Allah pun juga berfirman dalam surat Al-Baqarah yang isinya untuk tak menjatuhkan diri dalam kebinasaan.

"Janganlah kamu membawa dirimu kedalam kebinasaan, hendaklah engkau berbuat baik karena Allah mencintai orang yang berbuat baik." (Al Baqarah 195).

Dengan berdasar hadist dan juga firman Allah tersebut, dalam hal ini maka semua elemen masyarakat berperan dalam menghentikan penyebaran virus corona.

Maysraakat diharapkan untuk tidak mudik terlebih dahulu, karena akan mebahayakan lingkungan pemudik tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Mari kita laksanakan melaksanakan imbauan pemerintah sekaligus menunjukkan ketaatan kepada Allah dan Rasulullah," ucap Mufti.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas