Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah, Dilengkapi Ketentuan Berjemaah dan Sendirian

Pelaksanaan shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah saat pandemi virus corona, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah, Dilengkapi Ketentuan Berjemaah dan Sendirian
Raw Pixel via hautehijab.com
Ilustrasi salat Idul Fitri di rumah. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, pemerintah melarang salat Idul Fitri 2020 dilaksanakan berjemaah secara beramai-ramai.

Hal tersebut untuk mencegah penularan virus corona antar jemaah.

"(Shalat Idul Fitri) dilakukan di masjid atau di lapangan secara berjamaah, kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB" ujarnya, Selasa (19/5/2020).

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, pelaksanaan shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah saat pandemi virus corona.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Baca: Contoh Naskah Khutbah untuk Shalat Ied di Rumah, Idul Fitri 1441 H

Baca: Wapres: Libur Panjang Idul Fitri Mungkin Digeser saat Idul Adha

Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara sendirian (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Pelaksanaan salat Idul Fitri, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona.

ilustrasi salat Idul Fitri
ilustrasi salat Idul Fitri (madrasatelquran.com)
Berita Rekomendasi

Ketentuan Berjemaah atau Sendirian

Berjemaah

Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

- Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

- Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Sendirian

Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas