Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap, Ini Besaran yang Harus Dibayar hingga Golongan Penerimanya

Berikut ini bacaan niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, istri hingga keluarga. Lengkap dengan besaran yang harus dibayar & golongan penerima

Penulis: Miftah Salis
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap, Ini Besaran yang Harus Dibayar hingga Golongan Penerimanya
baznas.go.id
Berikut ini bacaan niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, istri hingga keluarga. Lengkap dengan besaran yang harus dibayar & golongan penerimanya. 

TRIBUNNEWS.COM- Berikut ini bacaan niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, istri hingga keluarga.

Lengkap dengan besaran yang harus dibayar hingga golongan penerimanya.

Umat Islam tengah bergembira menyambut hari kemenangan yakni Hari Raya Idul Fitri yang tinggal sebentar lagi.

Setelah menjalankan ibadah puasa, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebelum 1 Syawal.

Zakat fitrah merupakan rukun islam keempat yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Islam yang mampu.

Umat Islam yang dimaksud yakni laki-laki, maupun perempuan, besar atau kecil tua ataupun muda.

Bahkan bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam, juga wajib membayar zakat fitrah.

Berita Rekomendasi

Zakat fitrah hukumnya wajib untuk ditunaikan.

Baca: Masjid Al-Aqsa di Yerusalem akan Dibuka Kembali

Baca: Panduan Shalat Idul Fitri Sendiri dan Berjamaah di Rumah, Beserta Tata Cara Pelaksanaan Khutbah

Baca: Doa Qunut Nazilah, Qunut Subuh, dan Qunut Witir, Beserta Lafal Latin dan Artinya

Mengutip dari baznas.go.id, Ibu Umar RA pernah berkata:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah ditunaikan dengan tujuan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu, zakat fitrah bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Sebagaimana dengan ibadah yang lain, membayar zakat fitrah juga harus disertai dengan adanya niat zakat fitrah.

Niat menjadi rukun yang harus dilakukan.

ILUSTRASI Zakat Fitrah - Doa Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Serta Besaran Zakat Fitrah dan Tata Caranya
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Doa Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Serta Besaran Zakat Fitrah dan Tata Caranya (tokopedia.com)

Berikut bacaan niat zakat fitrah mulai dari diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.

Doa niat zakat fitrah ini disampaikan Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam rubrik Tanya Ustaz di Tribunnews.com:

a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

b. Niat zakat fitrah untuk istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

c. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

d. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

e. Niat zakat fitrah untuk semua keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Mengutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah wajib untuk ditunaikan setiap orang dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Lalu berapa besaran yang harus dibayar?

Dikutip Tribunnews dari baznas.go.id, besaran pembayaran zakat firah adalah beras atau makanan pokok lain seberat 2,5 kg atau setara 3,5 liter per jiwa.

Selain dalam bentuk beras dan makanan pokok lain, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang.

Menurut para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Nominalnya setara dengan harga beras yang dikonsumsi.

Mengutip dari sumber yang sama, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada para mustahik (penerima zakat) serta keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat Covid-19.

Ada beberapa ketentuan terhadap orang yang menerima zakat.

Baca: Bacaan Niat Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Berjamaah atau Sendiri, Lengkap dengan Tata Cara

Baca: Niat Sholat Sunnah Qobliyah Sebelum Shalat Subuh Dua Rakaat, Lengkap dengan Doa Dzikir

Dikutip Tribunnews dari baznas.go.id, berikut ini golongan yang menerima zakat, diatur dalam QS. At-Taubah ayat 60:

1. Fakir

Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin

Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil

Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf

Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab

Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

(Tribunnews.com/Miftah/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas