Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah 2020 serta Penjelasan Jumlahnya, Dibayarkan Sebelum Shalat Id
Simak bacaan niat dan doa zakat fitrah 2020, serta penjelasan soal jumlah zakat yang dibayarkan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri 2020.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut bacaan niat dan doa zakat fitrah 2020, serta penjelasan soal jumlah zakat yang dibayarkan.
Bersumber dari tuntunan zakat fitrah yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi Umat Islam yang berkecukupan rizki.
Zakat fitrah wajib baik bagi laki-laki atau perempuan, dewasa maupun anak-anak.
Bahkan, bayi yang lahir sebelum matahari tenggelam di hari terakhir Ramadhan juga wajib dizakati.
Untuk anak-anak, zakat fitrah ditanggung oleh orang tua mereka.
Baca: 10 Manfaat Membayar Zakat Fitrah, Tiket Masuk Surga hingga Sarana Penghapus Dosa
Baca: Niat Bayar Zakat Fitrah Idul Fitri 2020 untuk Diri Sendiri dan Sekeluarga Beserta Nominalnya
Zakat firah ini wajib dibayar paling lambat sebelum shalat Idul Fitri.
Lantas berapa ketentuan jumlah zakat yang dibayarkan?
Masih berdasarkan keterangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok (beras) dengan kadar atau jumlah 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg.
Jika dibayarkan dengan uang, maka pembayarannya seharga dengan kadar makanan pokok tersebut.
Penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tersebut sejalan dengan keterangan Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta.
Dikutip dari Kompas.com, Arifin Purwakananta mengatakan besaran pembayaran zakat fitrah di tahun 2020 menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.
"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat. Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang," jelas Arifin, Minggu (17/5/2020).
Menurut dia, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah yakni berlaku sama di daerah manapun di Indonesia.
Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.