Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Besaran dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Disertai Bacaan Niat

Berikut ini adalah besaran dan tata cara membayar zakat fitrah disertai dengan bacaat niatnya.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Sri Juliati
zoom-in Besaran dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Disertai Bacaan Niat
islamichelp.org.uk
Ilustrasi zakat - Besaran dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Disertai Bacaan Niat 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini adalah besaran dan tata cara membayar zakat fitrah disertai dengan bacaat niatnya.

Secara bahasa, zakat memiliki beberapa arti, dikutip dari buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim tahun 2014.

Di antaranya an namaa' (tumbuh), az ziyadah (bertambah), dan ash sholah (perbaikan).

Sehingga zakat berarti menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.

Sementara fitrah atau fitri berasal dari kata ifthor yang berarti berbuka (tidak berpuasa).

Zakat didasari pada kata fitri (tidak berpuasa lagi) lantaran menjadi sebab dikeluarkannya zakat tersebut.

Namun, ada ulama yang menyebut zakat ini dengan sebutan fitroh yang berarti fitrah atau naluri.

Berita Rekomendasi

Menurut istilah, zakat fitrah berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor dari bulan Ramadan.

Baca: Contoh Naskah Khutbah untuk Shalat Ied di Rumah, Idul Fitri 1441 H/2020

Besaran zakat fitrah

Dikutip dari tajdid.or.id, Majelis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan wajibnya zakat fitrah bagi laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak-anak, termasuk bayi yang lahir sebelum matahari tenggelam di hari terakhir Ramadan.

Bagi anak-anak, tentunya zakat fitrah ditanggung oleh orangtuanya.

Sementara untuk waktu pembayarannya, zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum berangkat melaksanakah shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg yang setara dengan 3,5 liter beras.

Jika dibayarkan dengan uang, maka pembayarannya seharga dengan kadar makanan pokok tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas