Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasannya
Simak penjelasan mengenai bagaimana hukumnya jika seseorang lupa membayar zakat fitrah.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana hukumnya jika lupa membayar zakat fitrah?
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim karena termasuk rukun Islam keempat.
Dikutip Tribunnews dari dompetdhuafa.org, zakat berasal dari kata zaka, yang berarti suci, baik, bertumbuh, berkembang, atau bertambah.
Lalu, bagaimana jika seseorang lupa membayar zakat ketika ia terlalu sibuk?
Mengutip dompetdhuafa.org, hal tersebut dijelaskan dalam hadis berikut:
Baca: 10 Manfaat Membayar Zakat Fitrah, Tiket Masuk Surga hingga Sarana Penghapus Dosa
Baca: Panduan Menunaikan Zakat Fitrah: Berikut Hikmah dan Contoh Doa saat Menerima Zakat
“Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami.” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112)
Dalam Kitab Nihayatul Muhtaj, jika umat Muslim lupa membayar zakat fitrah tanpa uzur, maka ia berdosa.
Namun, apabila karena uzur atau alasan syar'i, maka zakatnya bernilai sah.
Seperti contohnya lupa membayar zakat fitrah hingga sebelum salat Idul Fitri, kemudian membayarnya setelah salat,
Juga ketika umat Muslim tak menemukan fakir miskin untuk diberi zakat fitrah hingga sebelum salat Idul Fitri.
Hukum sah zakat fitrah yang telah dijelaskan di atas, ditegaskan dalam Hadis Riwayat Abu Daud.
"Barangsiapa yang membayarnya (zakat fitrah) sebelum salat (Idul Fitri) maka ia adalah zakat fitrah yang diterima (sah), dan barangsiapa yang membayarnya setelah salat (tanpa alasan syar’i) maka ia hanyalah dianggap sebagai sedekah seperti sedekah-sedekah biasanya.” (HR Abu Daud: 1609, dan Ibnu Majah: 1827, hadisnya hasan)[Syarh Arkaan Al-Islam: hal. 128-129]
Namun, kini umat Musim bisa secara mudah membayarkan zakat fitrah secara online.
Lantas, bagaimana hukumnya?
Dilansir zakat.or.id, unsur terpenting dalam zakat adalah pemberi, harta, dan penerima zakat.
Baca: Berapa Jumlah Zakat Fitrah? Bisa Berupa Beras 2,5 Kg atau Uang Tunai, Berikut Golongan Penerimanya
Baca: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya
Meskipun bukan suatu keharusan, ada unsur penting lainnya ketika membayar zakat fitrah, yaitu pernyataan dan doa penerima zakat.
Dalam Fiqhuzzakat-nya, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara jelas kepada mustahik (penerima zakat) mengenai dana yang ia berikan adalah zakat.
Jika seorang muzakki (pemberi zakat) tidak menyatakan dana yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Ini berarti seseorang bisa membayar zakat fitrah secara online kepada lembaga amil zakat.
Namun, idealnya seseorang membayar zakat fitrah online, harus disertai konfirmasi secara tertulis.
Konfirmasi tersebut merupakan satu dari bentuk pernyataan zakat.
Tujuannya adalah memudahkan amil dalam mendistribusikan zakat fitrah kepada orang yang berhak.
Mengenai waktu tepat untuk membayar zakat fitrah, simak di bawah ini, sebagaimana Tribunnews mengutip dompetdhuafa.org:
1. Waktu harus, dimulai dari awal sampai akhir bulan Ramadan.
2. Waktu wajib, sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.
Setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, sudah memasuki bulan Syawal.
3. Waktu afdhal, zakat fitrah dibayarkan setelah salat Subuh pada akhir Ramadan dan sebelum mengerjakan salat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, waktu ini dilarang untuk membayarkan zakat fitra, tapi tidak mendapat konsekuensi.
Yaitu ketika melaksanakan salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam.
5. Waktu haram, ketika matahari sudah terbenam saat hari raya Idul Fitri.
Hukumnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online
Simak cara membayar zakat fitrah online di baznaz.go.id:
1. Buka situs baznaz.go.id/bayarzakat. Klik di sini.
2. Pada bagian Pilih Jenis Dana, pilih menu Zakat.
3. Pilih lagi Zakat Fitrah.
4. Isikan nominal zakat fitrah.
Khusus untuk Jabodetabek sebesar Rp 40 ribu per jiwa.
Hal ini berdasarkan SK Ketua Baznaz Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.
5. Isi lengkap data pemberi zakat, pilih Bapak/Ibu/Sapaan, tulis Nama Lengkap, Nomor Ponsel, dan Alamat e-mail.
6. Untuk metode pembayaran, pemberi zakat fitrah bisa memilih sebagai berikut:
- Online via gopay, OVO, DANA, Link Aja!, atau jenius pay.
- Transfer dari bank BCA, Mandiri, BNI, atau Permata Bank.
Khusus BNI dan Permata Bank, menerima transfer dari bank lain.
- Via Paypal atau kartu kredit.
6. Setelahnya jangan lupa baca niat Zakat dan klik Lanjutkan Pembayaran.
7. Tunggu notifikasi dari Baznas.
Niat Zakat Fitrah
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.
Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.
Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Sri Juliati)