Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bacaan Niat Zakat Fitrah hingga Bentuk Zakat yang Bisa Dibayarkan

Berikut bacaan niat zakat fitrah hingga bentuk zakat fitrah yang bisa dibayarkan, serta siapa saja yang berhak menerimanya dalam artikel ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Bacaan Niat Zakat Fitrah hingga Bentuk Zakat yang Bisa Dibayarkan
zakat.or.id
Ilustrasi-Berikut bacaan niat zakat fitrah hingga bentuk zakat fitrah yang bisa dibayarkan, serta siapa saja yang berhak menerimanya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak bacaan niat zakat fitrah hingga bentuk zakat fitrah yang bisa dibayarkan, serta siapa saja yang berhak menerimanya dalam artikel berikut ini.

Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah telah ditetapkan pemerintah pada Jumat (22/5/2020) hari ini melalui sidang isbat.

Dalam sidang isbat tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan bahwa 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020, mendatang.

"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal jatuh pada Minggu, 24 Mei 2002," ujar Fachrul Razi.

Baca: Hukum Bayar Zakat Fitrah Online & Kapan Waktu yang Tepat Untuk Membayarkanya

Baca: Bentuk Zakat Fitrah yang Bisa Dibayarkan, Serta Besaran Nominalnya di 2020

Maka dari itu, sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba, kita umat Muslim diwajibkan untuk membayarkan zakat fitrah.

Untuk diketahui, zakat fitrah merupakan salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Dikutip dari zakat.or.id, zakat sendiri merupakan bagian dari rukun Islam yang ke-4.

Berita Rekomendasi

Oleh karenanya, kita sebagai umat Muslim diwajibkan menunaikan zakat terutama zakat fitrah.

Besaran pembayaran zakat fitrah ini menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

Baca: Doa Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga serta Nominal, Tunaikan Sebelum Idul Fitri

Baca: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara Bayar Lewat baznas.go.id

Lalu, bentuk zakat seperti apa yang bisa kita bayarkan?

Melalui kanal YouTube Tribunenws, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan bentuk zakat fitrah yang dianjurkan untuk dibayar.

Ia menyampaikan, zakat fitrah sebaiknya dibayar dengan bahan makanan pokok.

Adapun bahan makanan pokok yang bisa dibayarkan yakni gandum, roti, ataupun beras.

"Bentuk zakat fitrah yang dibayarkan itu bahan makanan pokok ya, kalau dulu gandum lalu roti."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas