BREAKING NEWS Pemerintah Tetapkan Lebaran 2020 Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada 24 Mei 2020.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
Sementara itu, Cecep menambahkan, dasar kriteria imkanurrukyat yang disepakati MABIMS adalah minimal tinggi hilal dua derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal delapan jam setelah terjadi ijtima'.
"Ini sudah menjadi kesepakatan MABIMS," tuturnya.
Sehubungan itu, karena ketinggian hilal di bawah dua derajat bahkan minus, maka tidak ada referensi pelaporan hilal jika hilal awal Syawal teramati di wilayah Indonesia.
“Dari referensi yang ada, maka tidak ada referensi apapun bahwa hilal Syawal 1441H pada Jumat ini teramati di seluruh Indonesia,” tandas Cecep.
Panduan Salat Idul Fitri di Rumah
Dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat diimbau untuk mengerjakan ibadah salat Idul Fitri 1441 H/2020 M, di rumah masing-masing.
Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri maupun berjamaah bersama keluarga.
Hal tersebut sesuai dengan Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M Nomor 04/DP-P.XIII?T/V/2020.
Baca: Panduan Shalat Idul Fitri di Rumah Lengkap, Berikut Tata Cara hingga Niat Berdasar Fatwa MUI
Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri 2020 di Rumah Aja: Virus Corona Berakhir di Akhir Ramadhan
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri hukumnya adalah sunah.
Bisa dilakukan secara sendiri tanpa kutbah dan secara berjamaah yang disunahkan dengan kutbah.
Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyerukan "Ash salatu jami'ah".
Sebelum melaksanakan salat Idul Fitri, terlebih dahulu membaca niat:
Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala
Artinya: