BREAKING NEWS Pemerintah Tetapkan Lebaran 2020 Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada 24 Mei 2020.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Lebaran 2020 jatuh pada Minggu 24 Mei 2020.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi melalui konferensi pers yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kompas TV pada Jumat (22/5/2020) malam.
Penetapan 1 Syawal 1441 Hijriah ini diumumkan berdasarkan hasil Sidang Isbat yang digelar Jumat ini di Jakarta.
"Sidang isbat secara bulat menyatakan 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Ahad atau Minggu 24 Mei 2020," kata Fachrul Razi, Jumat.
Sidang Isbat Awal Syawal 1441H hanya dihadiri secara fisik oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, dan Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Baca: Doa Malam Akhir Bulan Ramadan Diajarkan Nabi Muhammad SAW, Lengkap Doa Sambut Idul Fitri
Sementara para pimpinan ormas, pakar astronomi, Badan Peradilan Agama, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama lainnya mengikuti jalannya sidang isbat melalui media konferensi video.
Pakar astronomi dari Tim Falakiyah Kementerian Agama Cecep Nurwendaya mengatakan, penetapan awal bulan hijriyah didasarkan pada hisab dan rukyat.
Proses hisab sudah ada dan dilakukan oleh hampir semua ormas Islam.
Tidak Ada Referensi Hilal Awal Syawal 1441H Teramati di Wilayah Indonesia
Sebelumnya, Cecep menyampaikan, tidak ada referensi empirik visibilitas (ketampakan) hilal awal Syawal 1441H yang bisa teramati di seluruh wilayah Indonesia pada hari Jumat (22/05/2020) ini.
Hal ini disampaikan Cecep saat memaparkan data posisi hilal menjelang awal bulan Syawal 1441H/2020M pada Sidang Isbat Awal Syawal 1441H, di Jakarta.
“Semua wilayah Indonesia memiliki ketinggian hilal negatif antara minus 5,29 sampai dengan minus 3,96 derajat. Hilal terbenam terlebih dahulu dibanding matahari,” terang Cecep, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat.
Cecep menyebutkan, Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah melakukan pengamatan hilal di 80 titik di seluruh Indonesia.
Baca: Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1441 H: Tidak Ada Referensi Hilal Teramati di Wilayah Indonesia
Berdasarkan data di Pelabuhan Ratu, posisi hilal awal Syawal 1441H atau pada 29 Ramadan 1441H yang bertepatan dengan 22 Mei 2020, di Pelabuhan Ratu secara astronomis tinggi hilal: minus 4,00 derajat, jarak busur bulan dari matahari: 5,36 derajat, umur hilal minus 6 jam 55 menit 23 detik.
Sementara itu, Cecep menambahkan, dasar kriteria imkanurrukyat yang disepakati MABIMS adalah minimal tinggi hilal dua derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal delapan jam setelah terjadi ijtima'.
"Ini sudah menjadi kesepakatan MABIMS," tuturnya.
Sehubungan itu, karena ketinggian hilal di bawah dua derajat bahkan minus, maka tidak ada referensi pelaporan hilal jika hilal awal Syawal teramati di wilayah Indonesia.
“Dari referensi yang ada, maka tidak ada referensi apapun bahwa hilal Syawal 1441H pada Jumat ini teramati di seluruh Indonesia,” tandas Cecep.
Panduan Salat Idul Fitri di Rumah
Dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat diimbau untuk mengerjakan ibadah salat Idul Fitri 1441 H/2020 M, di rumah masing-masing.
Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri maupun berjamaah bersama keluarga.
Hal tersebut sesuai dengan Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M Nomor 04/DP-P.XIII?T/V/2020.
Baca: Panduan Shalat Idul Fitri di Rumah Lengkap, Berikut Tata Cara hingga Niat Berdasar Fatwa MUI
Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri 2020 di Rumah Aja: Virus Corona Berakhir di Akhir Ramadhan
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri hukumnya adalah sunah.
Bisa dilakukan secara sendiri tanpa kutbah dan secara berjamaah yang disunahkan dengan kutbah.
Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyerukan "Ash salatu jami'ah".
Sebelum melaksanakan salat Idul Fitri, terlebih dahulu membaca niat:
Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala
Artinya:
Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.
Berikut tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri:
1. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allah Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
2. Membaca Doa Iftitah.
3. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama.
Di sela-sela setiap takbir membaca pelan: Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar
Artinya, Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar.
4. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat al-A'la.
5. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, dan berdiri lagi.
6. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar seperti pada rakaat pertama.
Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat Al-Ghasyiyah.
7. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat, dan diakhiri salam.
8. Selesai salam, kemudian disunahkan khutbah Idul Fitri.
Panduan Pelaksanaan Kutbah Idul Fitri
Kutbah yang dilaksanakan untuk salat Idul Fitri ada dua:
Kutbah Pertama
- Membaca takbir 9x.
- Membaca tahmid: Alhamdulillah.
- Membaca shalawat: Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.
- Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah).
- Membaca ayat Al-Quran semampunya.
Kutbah Kedua
- Membaca takbir 7x.
- Membaca tahmid: Alhamdulillah.
- Membaca shalawat Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.
- Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah).
- Membaca ayat Al-Quran semampunya
- Membaca doa untuk umat islam (sebisanya).
Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri di Rumah: Idul Fitri, Awal Pembaharuan Diri
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis, ada prespektif empat mazhab tentang hukum melakukan salat Ied di rumah.
Prespektif empat mazhab tersebut antaranya Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Dari empat mazhab tersebut ada dua pandangan.
Pandangan pertama, yakni Jumhurul Ulama dari mahzab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali yang memperbolehkan melakukan salat Ied dilakukan sendiri di rumah.
Hal tersebut sesuai mahzab Maliki yang dijelaskan oleh Imam Al-Kharasyi dalam Syarhul Kharasyi jilid 2 halaman 104:
"Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan salat Ied bersama imam, untuk dia salat sendiri."
Selanjutnya dalam mazhab Syafi'i dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzdzab di jilid 5 halaman 19:
تُسَنُّ صَلَاةُ الْعِيدِ جَمَاعَةً وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَشْهُورَةِ فَلَوْ صَلَّاهَا الْمُنْفَرِدُ فَالْمَذْهَبُ صِحَّتُهَا
"Disunahkan melaksanakan salat Ied secara berjamaah. Ini adalah masalah yang disepakati karena didasarkan kepada hadis-hadis yang shahih lagi masyhur. Jika seseorang melaksanakannya secara tidak berjamaah, maka menurut pendapat yang kuat, hukumnya sah."
Selain pandangan tersebut, ada pandangan kedua mengenai hukum melakukan salat Ied di rumah.
Dalam mazab Hanbali dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni:
"Salat Ied secara sendiri hukumnya adalah opsional. Kalau mau salat sendiri maka ia salat, jika mau berjamaah maka boleh."
Jadi kesimpulannya, dalam ketiga mazhab tersebut berpendapat diperbolehkan untuk melakukan salat Ied sendiri di rumah.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Yurika Nendri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.