Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Bayar Zakat Fitrah Online & Kapan Waktu yang Tepat Untuk Membayarkanya

Bagaimana hukum ketika membayarkan zakat fitrah secara online ? berikut penjelasannya

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Hukum Bayar Zakat Fitrah Online & Kapan Waktu yang Tepat Untuk Membayarkanya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Umat Islam membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah di Cabang Kantor Rumah Zakat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020). Zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) memegang peranan penting dalam mengatasi dampak dari Covid-19, mulai dari sektor kesehatan, ekonomi, hingga pangan. Untuk sektor kesehatan, dana Ziswaf dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan alat perlindungan diri tenaga medis, ventilator, hingga suplemen kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadan, umat Muslim akan menyambut kedatangan Hari Raya Idul Fitri.

Namun, sebelum berakhirnya bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk membayarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim di bulan Ramadan.

Hal ini karena zakat termasuk rukun Islam keempat.

Dikutip Tribunnewswiki.com dari dompetdhuafa.org, zakat berasal dari kata zaka, yang bermakna suci, baik, bertumbuh, berkembang, atau bertambah.

Di tengah masa wabah virus corona seperti sekarang ini, umat Muslim bisa membayarkan zakat fitrah secara online.

Baca: Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ini

Baca: Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah Idul Fitri 2020 untuk Diri Sendiri dan Sekeluarga, Lengkap Nominalnya

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. (islamichelp.org.uk)

Dikutip dari zakat.or.id, unsur terpenting dalam zakat yakni pemberi, harta, dan penerima zakat.

Berita Rekomendasi

Walaupun bukan suatu keharusan, ada unsur penting lainnya saat membayar zakat fitrah, yakni pernyataan dan doa penerima zakat.

Dalam Fiqhuzzakat-nya, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara jelas kepada mustahik (penerima zakat) mengenai dana yang ia berikan adalah zakat.

Apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tidak menyatakan dana yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Halaman Selanjutnya ---------->

 
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas