8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Bolehkah Diberikan pada Umat Non Muslim?
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyampaikan, zakat fitrah diutamakan diberikan untuk orang muslim.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
1. Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
2. Miskin: memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan
3. Amil: yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
4. Mualaf: yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin: yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah: berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya
8. Ibnu Sabil: kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah
Syarat Zakat Fitrah
1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam
2. Syarat zakat fitrah sebagai berikut:
a. Beragama Islam
b. Hidup pada saat bulan ramadhan
c. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri
Baca: Tata Cara dan Niat Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Latin dan Artinya
Baca: Hukum Bayar Zakat Fitrah Online & Kapan Waktu yang Tepat Untuk Membayarkanya
Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah: Bagi Diri Sendiri, Keluarga, Istri hingga Anak, Keutamaan: Menghapus Dosa
(Tribunnews.com/Nuryanti)