Syarat Pemberi dan Penerima Zakat Fitrah, Dilengkapi Besaran Nominalnya
Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, wajib membayar zakat fitrah.
Sebaliknya, mereka yang tidak mampu untuk membayar zakat fitrah, maka menjadi pihak yang menerima.
Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Idul Fitri.
Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Sebagaimana tercantum pada hadis Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Idul Fitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.
Baca: Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah sebelum Salat Idul Fitri, Begini Penjelasan dari Ustaz
Baca: Apa Saja Bentuk-bentuk Zakat Fitrah yang Bisa Dibayarkan? Ini Penjelasannya
Baca: Kapan Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah serta Bacaan Niat Zakat untuk Sendiri atau Seluruh Keluarga
Berikut golongan penerima zakat yang Tribunnews.com kutip dari baznas.go.id:
1. Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
2. Miskin: memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan
3. Amil: yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
4. Mualaf: yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin: yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah: berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya