Syarat Pemberi dan Penerima Zakat Fitrah, Dilengkapi Besaran Nominalnya
Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, wajib membayar zakat fitrah.
Sebaliknya, mereka yang tidak mampu untuk membayar zakat fitrah, maka menjadi pihak yang menerima.
Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Idul Fitri.
Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Sebagaimana tercantum pada hadis Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Idul Fitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.
Baca: Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah sebelum Salat Idul Fitri, Begini Penjelasan dari Ustaz
Baca: Apa Saja Bentuk-bentuk Zakat Fitrah yang Bisa Dibayarkan? Ini Penjelasannya
Baca: Kapan Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah serta Bacaan Niat Zakat untuk Sendiri atau Seluruh Keluarga
Berikut golongan penerima zakat yang Tribunnews.com kutip dari baznas.go.id:
1. Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
2. Miskin: memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan
3. Amil: yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
4. Mualaf: yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin: yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah: berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya
8. Ibnu Sabil: kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah
Syarat Zakat Fitrah:
1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam
2. Syarat zakat fitrah sebagai berikut:
a. Beragama Islam
b. Hidup pada saat bulan ramadhan
c. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri
Baca: Tata Cara dan Niat Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Latin dan Artinya
Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak & Semua Anggota Keluarga, Serta Besaran Nominalnya
Baca: Hukum Bayar Zakat Fitrah Online & Kapan Waktu yang Tepat Untuk Membayarkanya
Besaran Zakat Fitrah 2020
Dikutip dari baznas.go.id, besaran zakat fitrah yakni beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Baca: Bentuk Zakat Fitrah yang Bisa Dibayarkan, Serta Besaran Nominalnya di 2020
Baca: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara Bayar Lewat baznas.go.id
Baca: Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasannya
(Tribunnews.com/Nuryanti)