Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Tata Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil Saat Bulan Ramadhan

Inilah tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil pada saat bulan Ramadhan. Termasuk besaran fidyah hingga waktu pembayaran fidyah.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tata Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil Saat Bulan Ramadhan
baznas.go.id
Inilah tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil pada saat bulan Ramadhan. Termasuk besaran fidyah hingga waktu pembayaran fidyah. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil pada saat bulan Ramadhan.

Tak terasa, bulan puasa Ramadhan 2021 atau 1442 H akan datang sebentar lagi.

Akan lebih baik jika kita mulai mempersiapkan datangnya bulan suci mulai dari sekarang.

Pada bulan Ramadhan, semua umat Islam baik laki-laki maupun perempuan dan sudah baligh wajib berpuasa.

Baca juga: Kapan Waktu Bayar Fidyah yang Tepat? Berapa Besaran hingga Cara Bayar

Baca juga: Bagaimana Puasa Tenaga Medis yang Merawat Pasien Covid-19? Jika Tak Berpuasa Bolehkah Bayar Fidyah?

Namun, dalam kondisi tertentu, ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.

Salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui.

Dikutip dari zakat.or.id, sebagian besar ulama berpandangan, wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan.

Berita Rekomendasi

Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, ia wajib meng-qadha puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu.

Dengan demikian, ia tidak wajib membayar fidyah.

Sementara itu, bagi wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa lalu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya, ia berkewajiban meng-qadha dan membayar fidyah.

Sebagian besar ulama berpendapat, selama wanita hamil atau menyusui memiliki kemampuan berpuasa, lalu ia tidak puasa Ramadhan, maka ia berkewajiban meng-qadha.

Ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan meng-qadha.


Dengan demikian, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan Ramadhan berkewajiban untuk meng-qadha.

Begitu pula pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah, dan Hanabilah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas