Apa Itu Zakat Fitrah? Ini Artinya serta Daftar Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Apa itu zakat fitrah di bulan Ramadhan? Berikut arti, kadar zakat fitrah, serta orang yang wajib membayar zakat fitrah.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai zakat fitrah di bulan suci Ramadhan.
Tak terasa, bulan Ramadhan 2021/1442 H tinggal hitungan bulan.
Saat bulan Ramadhan, kita mengenal istilah zakat fitrah.
Apa itu zakat fitrah?
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, zakat fitrah adalah sebuah ibadah tersendiri yang dilaksanakan karena mengakhiri bulan Ramadhan.
Maka dari itu, amalan ini disebut "shadaqatul fithr" atau sedekah karena berbuka atau mengakhiri puasa.
Baca juga: Lupa Sahur saat Ramadan Apakah Sah Puasanya? Ini Penjelasan dan Akibat Tidak Sahur
Baca juga: Sengaja Mandi di Siang Hari saat Puasa, Bagaimana Hukumnya? Apakah Batal Puasanya?
Zakat fitrah mempunyai dua tujuan yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor,s erta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib.
Berdasar hadis berikut, dari Ibnu Umar r.a. ia berkata
"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan 1442 H Tahun 2021, Tulisan Arab dan Latin
Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim yang merdeka dan sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.
Ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya seperti istrinya, anak-anaknya bila mereka itu muslim.
Berikut syarat yang menyebabkan seseorang diwajibkan membayar zakat:
1. Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.
3. Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa?
Wujud dan Kadar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha'.
Satu sha' sama dengan empat mud dan satu mud kurang lebih 0,6 kg.
Artinya satu sha' sebanding dengan 2,4 kg, jika dibulatkan menjadi 2,5 kg.
Jenis makanan yang wajib dikeluarkan sebagai alat pembayaran zakat fitrah diantaranya:
- Tepung
- Terigu
- Kurma
- Kismis (anggur kering)
- Gandum
- Aqith (sejenis keju)
Untuk daerah atau negara yang makanan pokoknya selain makanan di atas, Mazhab Maliki dan Syafii membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain seperti beras, jagung, sagu atau ubi.
Baca juga: Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh, Turunkan Berat Badan hingga Tingkatkan Fungsi Otak
Waktu Membayar Zakat Fitrah
1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal
2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal
3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri
4. Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal
5. Waktu haram yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal
(Tribunnews.com/Widya)