Apa itu Kafarat Jima'? Denda Karena Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari di Bulan Ramadan
Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari saat ramadhan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kafarat dalam Ensiklopedi Hukum Islam juga diartikan sebagai denda yang wajib ditunaikan seseorang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa.
Sama halnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, (KBBI) Kafarat diartikan denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.
Terdapat terbagi dalam empat macam, yakni kafarat zhihar, kafarat pembunuhan, kafarat sumpah dan kafarat jima'.
Khusus untuk Kafarat jima', akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.
Baca juga: Bolehkah Menghirup Inhealer saat Berpuasa? Apakah Membatalkan Puasa?
Baca juga: Mencicipi Makanan atau Masakan saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad menerangkan bahwa kafarat berbeda dengan fidyah, di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa.
Ada beberapa tingkatan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.
Pertama, dengan cara memerdekakan budak. Kedua, berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, memberi makan 60 orang miskin.
Tidak mungkin seseorang melakukannya karena lupa, dikarenakan pekerjaan tersebut dilakukan dengan melibatkan dua orang yaitu suami dan istri.
Tentu apabila salah seorang lupa maka seorang lagi bisa mengingatkannya.
(Tribunnews.com/Tio)