Apa Itu Fidyah? Ini Penjelasan, Doa Niat dan Orang-Orang yang Boleh Membayar Fidyah
Berikut adalah pengertian Fidyah, doa niat membayar Fidyah dan orang yang diperbolehkan tidak puasa namun membayar fidyah.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah pengertian dari fidyah dan doa niat membayar fidyah.
Umat muslim diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan.
Namun, ada beberapa orang yang kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Baca juga: Apa Itu Zakat Fitrah? Ini Artinya serta Daftar Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Baca juga: Kumpulan Resep Kolak untuk Buka Puasa: Kolak Singkong Karamel hingga Kolak Ketan Campur
Sebagai contoh lansia (lanjut usia), lansia tidak mampu berpuasa karena sakit parah atau sakitnya tidak kunjung sembuh.
Walaupun diberi keringanan untuk tidak berpuasa, orang tersebut harus melunasi utang puasa di luar bulan Ramadhan.
Cara melunasi utang puasa tersebut dapat dilakukan dengan membayar fidyah puasa.
Pengertian Fidyah
Kata fidyah diambil dari kata "fadaa" yang mempunyai arti mengganti atau menebus.
Fidyah merupakan ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban berpuasa.
Niat Membayar Fidyah
Berikut adalah doa niat membayar Fidyah, dikutip dari Surya.co.id:
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."
3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati
Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.
Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.
Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.
Baca juga: Sunnah Berbuka Puasa dengan Kurma, Ini Manfaatnya: Bagus untuk Kesehatan Jantung
Orang yang Boleh Tidak Berpuasa dan Wajib Membayar Fidyah
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.
Hal ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184.
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah ayat 184).
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, berikut adalah orang yang boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah.
1. Orang yang telah tua, baik laki-laki maupun perempuan
2. Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh
3. Orang-orang yang memiliki pekerjaan berat dan tidak memiliki pekerjaan lain selain pekerjaan itu
Mereka semua diberi keringanan untuk berbuka jika berpuasa akan memberatkan.
Sebagai tebusannya, mereka diwajibkan untuk memberi makan orang miskin setiap hari.
Ibnu Abbas berkata "Diberi keringanan bagi orang tua lanjut usia untuk berbuka, dan untuk setiap harinya hendaknya ia memberi makan seorang miskin dan tak perlu mengqadha" (Riwayat Daruquthni dan Hakim).
Begitu pula orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh lagi dan tidak kuat berpuasa, begitu pula kaum buruh, wanita hamil dan menyusui anak.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta) (Surya.co.id/Pipit Maulidiya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.