Ramadhan 2021
12 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia
Umat muslim kembali menjalankan ibadah puasa dan idul fitri dalam suasana pandemi, berikut panduan ibadah 2021 menurut Menteri Agama RI.

TRIBUNNEWS.COM - Ramadan 1442 Hijriah beberapa hari lagi akan segera tiba.
Kementerian Agama (Kemenag) juga akan segera menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Ramadan 1442 H pada 12 April 2021.
Masyarakat muslim di Indonesia kembali harus menjalankan ibadah puasa di tengah suasana pandemi tahun ini.
Maka dari itu Kemenag kembali menerbitkan surat edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di tengah Pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Panduan Ibadah Ramadhan 2021 Tak Berlaku untuk Kawasan Zona Oranye & Merah
Baca juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan Digelar 12 April 2021, Ini Lokasi Pemantauan Hilal di 34 Provinsi
Dikutip dari kemenag.go.id, surat edaran tersebut mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Surat edaran juga mengatur tentang kegiatan yang harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti; menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Tetapi, ketentuan dalam surat edaran ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye.
"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," ucap Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus. Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).
"Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," ungkap Kamaruddin.
Punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah ? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)
Kirim pertanyaan Anda ke konsultasi@tribunnews.com
Untuk lebih lanjut kunjung Rubrik Konsultasi Islami Tribunnews.com