Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Kemenag Larang Salat Tarawih di Masjid atau Musala Zona Merah dan Oranye Covid-19

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenag Larang Salat Tarawih di Masjid atau Musala Zona Merah dan Oranye Covid-19
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Ilustrasi salat tarawih di masjid. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H atau tahun 2021 masehi, Kamis (8/4/2021).

Salah satu pointnya tidak mengizinkan kegiatan salat tarawih berjamaah di Masjid atau Musala yang ada di zona merah dan zona oranye Covid-19.

Tidak hanya salat tarawih, kegiatan ibadah lainnya seperti tadarus, itikaf, dan peringatan Nuzulul Quran diberlakukan aturan yang sama.

“Kegiatan Ramadan di masjid atau musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, itikaf, dan peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang masuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan Pemda setempat,” mengutip SE yang ditandatangani langsung Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut.

Baca juga: Sambut Ramadan, Pimpinan MPR Berikan 1.708 Paket Bantuan untuk Warga Lamahu se-Jabodetabek

Namun kegiatan ibadah di masjid boleh dilakukan di wilayah selain zona merah dan oranye, dengan kapasitas sebesar 50 persen dan mentaati protokol kesehatan yang ketat.

Setiap jamaah harus menjaga jarak 1 meter dan diwajibkan membawa peralatan salat masing-masing.

Berita Rekomendasi

Pengajian atau ceramah diperbolehkan, dengan durasi paling lama dilakukan 15 menit.

Peringatan Nuzulul Quran juga diperbolehkan di dalam masjid atau gedung yang berada di zona kuning dan hijau dengan memperhatikan kapasitas 50 persen.

Baca juga: Sambut Ramadan, Pimpinan MPR Berikan 1.708 Paket Bantuan untuk Warga Lamahu se-Jabodetabek

Kegiatan Nuzulul Quran di luar masjid atau gedung juga diperbolehkan, tapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan,” tulis dalam SE tersebut.

SE perubahan atas SE Nomor 3 Tahun 2021 itu juga memperbolehkan buka puasa bersama (bukber) dengan syarat kapasitas 50 persen.

Namun, sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Baca juga: Kemenkes, IDI, dan MUI Sepakat Vaksinasi Tetap Jalan di Bulan Ramadan

Hal ini untuk mencegah, mengurangi penyebaran virus, dan melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19.

“Kemenag memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran mengenai panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan,” ujarnya.

Surat ini disebut mengambil dasar peraturan UU No.39 Tahun 2008, Perpres No.68 Tahun 2019, Keppres No.11 Tahun 2020, Permenag No.42 Tahun 2016, serta SE dari Satgas Penanganan Covid-19.

Yang pada intinya melingkupi berbagai panduan kegiatan ibadah di yang disyariatkan di bulan Ramadan yang melibatkan banyak orang, agar tetap terkendali dan tidak menjadi klaster penularan.

“Supaya menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian penutup surat dari Menag tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas