Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apa Itu Fidyah? Berikut Pengertian, Cara Membayar Fidyah, dan Ketentuannya

Simak penjelasan tentang fidyah, mulai dari pengertian, cara membayar fidyah puasa Ramadhan, dan ketentuannya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Itu Fidyah? Berikut Pengertian, Cara Membayar Fidyah, dan Ketentuannya
freepik.com/pikisuperstar
Ilustrasi Bulan Ramadhan 2021. Dalam artikel mengulas tentang apa itu fidyah hingga cara membayar fidyah. 

"Kalau ingin melafalkan niat, bisa menggunakan bahasa Arab atau Indonesia dengan menambahkan kata Qadha," tambahnya.

Berikut ini orang yang diberi keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa, dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

1. Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:

a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.

b. Orang yang sedang bepergian (musafir).

2. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan meng gantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

Berita Rekomendasi

b. Orang yang sakit menahun.

c. Perempuan hamil.

d. Perempuan yang menyusui.

Amalan-amalan yang Dianjurkan Selama Berpuasa

1. Mengerjakan Qiyamul-Lail di malam bulan Ramadhan (Qiyamu Ramadhan/ Shalat Tarawih).

2. Mengakhirkan makan di waktu sahur

3. Menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib (ta‘jil).

4. Berdoa ketika berbuka puasa, dengan doa yang dituntunkan yang menunjukkan kepada rasa syukur kepada Allah SWT.

5. Memperbanyak shadaqah dan mempelajari/ membaca Al-Qur’an.

6. Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara i‘tikaf di masjid, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Surya.co.id/Pipit Maulida)

Berita terkait Fidyah lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas