Isi Lengkap Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021, Berlaku di Zona Hijau & Kuning
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Dalam SE tersebut mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, Tarawih, dan Witir), Tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Surat edaran juga mengatur kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Baca juga: Kumpulan Kata-kata Sambut Bulan Ramadhan 2021, Cocok Dibagikan di WhatsApp Group
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyampaikan, ketentuan dalam surat edaran ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye.
"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H."
"Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," ujarnya di Jakarta, Jumat (9/4/2021), dikutip dari keterangan yang diterima Tribunnews.com.
Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19.
Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).
"Edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," jelas Kamaruddin.
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari Covid-19.
Baca juga: Takaeda Sambut Ramadhan Rilis Single Anyar Tawakal Bareng Ustadz Derry Sulaiman
Berikut ketentuan Surat Edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.